Otda, Pemekaran, dan Korupsi
Selasa, 10 Oktober 2017 | 17:07 WIB
Satu persatu kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ironisnya OTT tidak memberi efek jera terhadap calon koruptor. Paling tidak, pada medio Agustus dan September ini saja ada 6 kepala daerah terjerat OTT. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hal ini terjadi? Bagaimana sisi pengawasan yang dilakukan pemerintah? Bagaimana cara membangun efek jera agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah dan pejabat negara yang terjerat OTT?
Implikasi apa yang terjadi di balik maraknya OTT? Apakah OTT terhadap Bupati Batubara yaitu OK Arya Zulkarnaen, Walikota Batu Eddy Rumpoko dan Walikota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi menjadi yang terakhir, setidaknya sampai akhir tahun 2017?
Pertanyaan di atas menarik dikaji karena era otonomi daerah (otda) justru diwarnai dengan banyak kasus korupsi dan karenanya hal ini berdampak terhadap kepemimpinan di daerah yang harus diemban oleh Plt. Padahal, situasi ini akan memberikan efek negatif terhadap legalitas kekuasaan secara penuh karena bagaimanapun Plt berbeda dengan pemimpin yang terbentuk secara legal formal yang utuh. Realitas ini secara tidak langsung memberikan warning bagi Kemendagri agar mempersiapkan pemimpin di daerah yang berintegritas dan berkomitmen terhadap anti korupsi, apalagi pada 2018 ada pilkada serentak.
Komitmen
Harapan terhadap pencapaian kepemimpinan itu sebenarnya sudah diupayakan dengan proses pilkada. Bahkan, untuk mereduksi berbagai konsekuensi negatif, pilkada kini juga dilakukan secara serentak. Ironisnya biaya pilkada masih terlalu mahal, dan oleh karenanya pilkada serentak 2018 harus menjadi momentum sekaligus ancaman bagi penciptaan pemimpin yang bersih dari korupsi. Asumsinya karena social cost pilkada menjadi ancaman untuk balik modal. Argumen yang mendasari adalah kasus OTT yang terjadi dua bulan terakhir disinyalir akan digunakan untuk ongkos politik menuju 2018 dan mempertahankan dinasti politik. Artinya, para petahana akan mencari sumber dana ekstra untuk bertarung di pilkada serentak 2018 dan bukan tidak mungkin juga untuk setor agar bisa membantu parpol bertarung di pilpres 2019.
Berdasarkan kalkulasi dari besaran dana pilkada itu, maka beralasan jika pemerintah akhirnya terpaksa menaikkan dana parpol. Paling tidak, alokasi dana parpol yang besar diharapkan juga bisa mereduksi perilaku korupsi dari politisi. Betapa tidak, alokasi dana parpol untuk partai besar kini mencapai puluhan miliar, misalnya PDI-P sebesar Rp 23,68 miliar, Golkar Rp 18,43 miliar, Gerindra Rp 14,76 miliar, Demokrat Rp 12,76 miliar, PKB Rp 11,29 miliar, dan terkecil Hanura sebesar Rp 6,57 miliar.
Harapan dari kenaikan dana parpol masih akan dibuktikan nanti pasca-pilkada serentak 2018 dan pilpres 2019. Artinya, tahun politik menjadi momentum dan sekaligus ancaman terhadap komitmen untuk bisa mereduksi para politisi menjadi koruptor melalui jabatan publik yang diembannya.
Hal ini sekaligus juga memicu pertanyaan bagaimana realisasi pemekaran terhadap target era otda yang menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat, sementara yang terjadi saat ini justru diwarnai banyak pemekaran dan korupsi kepala daerah.
Era otda yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan ternyata justru diwarnai dengan pemekaran daerah dan maraknya korupsi yang dilakukan kepala daerah. Bahkan, OTT dari KPK tidak berdampak sistemik terhadap niat korupsi. Artinya, OTT KPK terhadap Walikota Tegal Siti Masitha, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Walikota Batu Eddy Rumpoko dan juga Walikota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi diyakini bukan yang terakhir karena sampai akhir tahun dipastikan masih akan ada lagi OTT KPK. Argumen yang mendasari karena pilkada serentak 2018 dan pilpres 2019 membutuhkan dana besar dan satu-satunya sumber bagi pendanaan adalah dengan korupsi. Jika hipotesis ini benar, tentu ironis karena pesta demokrasi menjadi muara untuk korupsi, suap dan jual beli jabatan demi setoran untuk pilkada, pesta demokrasi dan sekaligus membangun dinasti kekuasaan.
Pemekaran
Belajar bijak dari banyaknya OTT KPK yang menjerat kepala daerah terkait korupsi, maka beralasan jika Mendagri menegaskan bahwa pemerintah menunda 314 pemekaran daerah otonomi baru. Meski argumen yang mendasari adalah keterbatasan anggaran, tapi di sisi lain pemerintah tidak bisa mengelak dari ancaman kepala daerah baru di daerah otonom yang rentan korupsi meniru kepala daerah koruptor lainnya.
Selain itu, aspek lain yang juga menjadi pertimbangan adalah kompleksitas pelaksanaan pilkada serentak jika semakin banyak daerah baru hasil dari pemekaran. Hal ini juga menegaskan bahwa era otda yang diwarnai pemekaran daerah ternyata lebih didominasi kepentingan politik, sementara aspek kepentingan sosial ekonomi cenderung diabaikan.
Logika yang mendasari tentu tidak bisa terlepas dari besaran dana parpol yang baru saja disetujui pemerintah dengan lipatan kenaikan mencapai miliaran rupiah. Bayangkan jika pemekaran daerah terus disetujui yang berpengaruh terhadap akumulasi suara sah, sehingga ini berdampak sistemik terhadap tuntutan dana parpol yang lebih besar lagi dan tentu hal ini akan menambah beban APBN. Di sisi lain, tidak ada jaminan daerah baru pemekaran akan mereduksi kasus korupsi, bahkan, bukan tidak mungkin justru sebaliknya.
Realitas ini menjadi pembelajaran agar pemerintah selektif melakukan pemekaran daerah. Bahkan, tidak ada salahnya jika pemerintah menghentikan pemekaran daerah karena implikasi terkait niatan membangun dinasti politik juga akan semakin besar, yang akhirnya juga akan mengarah kepada perilaku korupsi demi mempertahankan kekuasan bagi dinastinya.
Ancaman dari maraknya korupsi di daerah adalah tidak adanya integritas terhadap upaya penciptaan pemerintahan yang bersih. Paling tidak, pada tahun 2016 ada 10 kepala daerah menjadi tersangka korupsi dan rentang waktu Januari–Agustus 2017 ada 18 kepala daerah tersangkut korupsi dan diperiksa KPK dengan berbagai modus.
Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




