Menkumham Kaji Usulan Komisi III soal RUU Penyadapan
Selasa, 10 Oktober 2017 | 18:55 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, peemrintah belum bisa menyatakan setuju atau menolak dengan usulan sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum agar dibuat sebuah undang-undang (UU) Penyadapan.
"Kita mengadakan pengkajian lah," kata Yasonna singkat saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (10/10).
Dia mengatakan, pihaknya baru pada tahap mengkaji usulan tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Penyadapan. Hal itu disampaikan ketika rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/9). Adapun inisiatif itu diambil lantaran selama ini KPK menyadap tanpa seizin pengadilan. Nyatanya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menyebut penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat undang-undang.
Komisi III DPR lantas menunjuk anggota Fraksi PPP Arsul Sani sebagai Liason Officer (LO) untuk menyusun draf RUU Tata Cara Penyadapan tersebut. Terkait perihal ini, mereka meminta agar lembaga terkait seperti KPK, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), diundang guna membahas RUU tersebut.
Sementara pimpinan KPK sudah menyatakan semua aparat penegak hukum di Indonesia baik polisi, jaksa, dan KPK memiliki kewenangan penyadapan. KPK heran mengapa penyadapan yang dilakukan KPK selalu dipermasalahkan.
Padahal MK menyatakan bahwa penyadapan tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Namun memang MK memerintahkan kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat UU khusus yang mengatur tentang lawfull interception atau penyadapan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




