Menkumham Kaji Usulan Komisi III soal RUU Penyadapan

Selasa, 10 Oktober 2017 | 18:55 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly. (Antara)

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, peemrintah belum bisa menyatakan setuju atau menolak dengan usulan sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum agar dibuat sebuah undang-undang (UU) Penyadapan.

"Kita mengadakan pengkajian lah," kata Yasonna singkat saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (10/10).

Dia mengatakan, pihaknya baru pada tahap mengkaji usulan tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Penyadapan. Hal itu disampaikan ketika rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/9). Adapun inisiatif itu diambil lantaran selama ini KPK menyadap tanpa seizin pengadilan. Nyatanya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menyebut penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat undang-undang.

Komisi III DPR lantas menunjuk anggota Fraksi PPP Arsul Sani sebagai Liason Officer (LO) untuk menyusun draf RUU Tata Cara Penyadapan tersebut. Terkait perihal ini, mereka meminta agar lembaga terkait seperti KPK, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), diundang guna membahas RUU tersebut.

Sementara pimpinan KPK sudah menyatakan semua aparat penegak hukum di Indonesia baik polisi, jaksa, dan KPK memiliki kewenangan penyadapan. KPK heran mengapa penyadapan yang dilakukan KPK selalu dipermasalahkan.

Padahal MK menyatakan bahwa penyadapan tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Namun memang MK memerintahkan kepada pemerintah dan parlemen untuk membuat UU khusus yang mengatur tentang lawfull interception atau penyadapan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon