Waspadai Skenario Pelemahan Dakwaan Angie
Rabu, 2 Mei 2012 | 09:28 WIB
Pada tahap merumuskan dakwaan atau pasal itulah predator proses hukum bisa masuk.
Setelah menahan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet dan kasus proyek Kemendiknas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mewaspadai predator proses hukum yang bisa mengintervensi dalam perumusan dakwaan.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, agar pisau hukum tidak tumpul lagi, proses hukum kasus terkait Angelina harus dikawal seluruh elemen masyarakat. Pengawalan oleh publik menjadi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak predator.
"Kalau KPK lemah dan menerima intervensi, pasti tidak ada progres dalam penanganan dua kasus itu. Apalagi, dua kasus itu melibatkan sejumlah orang penting yang tidak jauh dari pusat kekuasaan," kata Bambang, di Jakarta, hari ini.
Menurut Politisi asal Partai Golkar itu, publik ingin melihat bagaimana KPK akan mendakwa Angelina, yang berarti ujian berikutnya KPK adalah kekuataan dakwaan dan penetapan pasal.
Berdasarkan berbagai masukan ke dirinya sebagai anggota dewan, kata Bambang, pada tahap merumuskan dakwaan atau pasal itulah predator proses hukum bisa masuk.
Setelah menahan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet dan kasus proyek Kemendiknas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mewaspadai predator proses hukum yang bisa mengintervensi dalam perumusan dakwaan.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, agar pisau hukum tidak tumpul lagi, proses hukum kasus terkait Angelina harus dikawal seluruh elemen masyarakat. Pengawalan oleh publik menjadi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak predator.
"Kalau KPK lemah dan menerima intervensi, pasti tidak ada progres dalam penanganan dua kasus itu. Apalagi, dua kasus itu melibatkan sejumlah orang penting yang tidak jauh dari pusat kekuasaan," kata Bambang, di Jakarta, hari ini.
Menurut Politisi asal Partai Golkar itu, publik ingin melihat bagaimana KPK akan mendakwa Angelina, yang berarti ujian berikutnya KPK adalah kekuataan dakwaan dan penetapan pasal.
Berdasarkan berbagai masukan ke dirinya sebagai anggota dewan, kata Bambang, pada tahap merumuskan dakwaan atau pasal itulah predator proses hukum bisa masuk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




