KPU Kabupaten Bogor Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:41 WIB
VS
B
Penulis: Vento Saudale | Editor: B1
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor di Jalan Loader, Bogor Timur, Kota Bogor.
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor di Jalan Loader, Bogor Timur, Kota Bogor. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada serentak 2018 mendatang. Rencananya, pendaftaran PPK dan PPS akan dibuka pada 12 Okteber 2017.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustaqim, menjelaskan pendafataran PPK dan PPS mengikuti arahan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017.

"Pendaftar yang berminat bisa mengambil formulir di Kantor KPU Kabupaten Bogor atau mengunduh langsung di laman www.kab-bogor.kpu.go.id. Setelah itu, pendaftar diberi waktu empat hari mulai 13-16 Oktober untuk mengisi dan melengkapi berkas yang telah diambil dan dikembalikan ke KPU Kabupaten Bogor," jelas Mustaqim, Rabu (11/10).

Setelah itu, KPU melakukan penelitian administrasi dan mengumumkan hasilnya pada 18 Oktober 2017.
"Bila lulus seleksi administrasi, nanti dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 20 Oktober 2017. Yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti tahapan wawancara pada 23-25 Oktober 2017," kata Mustaqim.

KPU Kabupaten Bogor akan mengumumkan calon anggota PPK terpilih 28 Oktober 2018 dan akan dilantik antara 29-31 Oktober 2017. Untuk persyaratan, selain syarat administratif, Mustaqim menekankan beberapa hal yang harus dipenuhi. Pendaftar harus memiliki usia minimal 17 tahun dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Tak kalah penting, calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan lewat surat pernyataan yang sah. "Calon pendaftar juga harus menyertakan surat bebas narkoba dan berdomisili di wilayah kerjanya. Kami berharap dapat merekrut anggota PPK berintegritas untuk Pilkada 2018 ini," tambah Mustaqim.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon