Presenter Kompas TV Minta Laporan Dirdik KPK Diselesaikan di Dewan Pers
Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:07 WIB
Jakarta - Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi dan presenter Kompas TV Aiman Witjaksono rampung diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media, di Mapolda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, Aiman menyampaikan, penyidik memberi sekitar 20 sampai 30 pertanyaan pada saat pemeriksaan.
"Terkait yang saya pahami, dan tentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa setiap penyelesaian masalah dari pemberitaan pers diselesaikan Dewan Pers," ujar Aiman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10).
Dikatakannya, penyidik menanyakan seputar wawancara dengan narasumber koordinator korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam program Aiman.
"Bahwa wawancara itu ada atau tidak, dan dilakukan seperti apa? Sebenarnya melihat tayangan yang memang sudah tayang kan bisa dijawab sesungguhnya, tapi penyidik perlu data yang lebih dalam lagi begitu ya," ungkapnya.
Ia mendorong, penyelesaikan kasus ini sebaiknya dilakukan melalui Undang-Undang Pers.
"Tetapi sekali lagi saya mendorong penyelesaian ini dilakukan melalui Undang-Undang Pers. Kan siapa pun, apakah kita (wartawan), apakah narasumber juga tentu berharap ketika masuk dalam produk pemberitaan pers maka diselesaikan dengan Undang-Undang Pers," katanya.
Menyoal apakah ada rencana pemeriksaan lagi, Aiman menuturkan, tidak ada.
"Nggak ada sih. Kita juga berharap tidak ada proses selanjutnya. Kita berharap, ya mudah-mudahan tidak, dan ini bisa diselesaikan melalui Dewan Pers," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




