Polisi Tilang 3.669 Kendaraan Langgar Marka dan Rambu

Kamis, 12 Oktober 2017 | 14:38 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Razia sepeda motor.
Razia sepeda motor. (Antara)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, telah menindak 3.669 kendaraan yang melakukan pelanggaran marka serta rambu-rambu lalu lintas, di Jakarta dan sekitarnya, sejak 6 Oktober sampai 11 Oktober 2017.

"Hasil penindakan pelanggaran lalu lintas marka dan rambu-rambu mulai tanggal 6 Oktober hingga 11 Oktober, sebanyak 3.669 kendaraan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (12/10).

Dikatakannya, Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat menilang 879 kendaraan, Jakarta Pusat 240 kendaraan, Jakarta Utara 284 kendaraan, Jakarta Selatan 91 kendaraan, Jakarta Timur 419 kendaraan.

"Kemudian, Subdit Gakkum 263 kendaraan, Pamwal 231 kendaraan, Gatur 253 kendaraan, PJR 759 kendaraan, dan Tim Tibcar Polda Metro Jaya 214 kendaraan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pada saat penilangan. "Barang bukti yang disita 2.189 SIM dan 1.470 STNK," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon