Rieke Diah Pitaloka Jadi Saksi Ahli Ketenagakerjaan

Senin, 16 Oktober 2017 | 14:52 WIB
CF
BW
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: BW
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka bersama mantan karyawan Pelindo II yang di PHK secara sepihak mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan kesaksian dalam sidang pra peradilan pada Senin (16/10/2017) pagi.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka bersama mantan karyawan Pelindo II yang di PHK secara sepihak mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan kesaksian dalam sidang pra peradilan pada Senin (16/10/2017) pagi. (sp/carlos roy barus)

Jakarta- Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Kedatangan Rieke untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang kedua pemeriksaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-PHI/2014 .

Sidang di lantai tiga PN Jakpus tersebut menghadirkan lima mantan pegawai Pelindo II yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, yakni Effendi Abdullah, Yogi Pratioso, Muhammad Iqbal, Dwiyono Hariyadi, dan Rica Arfan.

"Saya hari ini datang memberikan pandangan mengenai hukum ketenagakerjaan menyangkut pra peradilan yang diajukan lima orang pekerja Pelindo II yang di-PHK sepihak pada 30 Desember 2013," ujar Rieke.

Ia menyebutkan, kelima orang tersebut di-PHK karena menolak melakukan putusan Direksi Pelindo II saat itu yang dianggap berpotensi merugikan negara berdasarkan kajian pemeriksaan BPKP tahun 2011 serta hasil audit BPK pada 5 Februari 2015 mengenai pengadaan alat.

"Karena tidak sejalan dengan putusan direksi saat itu, mereka memilih mengundurkan diri dari posisi jabatan. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak sama dengan mengundurkan diri dari pekerjaan. Ada keputusan internal direksi Pelindo II Nomor 56 Tahun 2005 bahwa mengundurkan diri dari jabatan tidak sama dengan mengundurkan pekerjaan," jelasnya.

Jika mengundurkan dari posisi jabatan seharusnya tidak berpengaruh pada status kepegawaian. Sesuai dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan PHK sepihak pada karyawan BUMN.

"Mereka jumlahnya 30 orang atau dikenal dengan K30 mengajukan gugatan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), dimenangkan di PHI Bandung, Serang, dan Jambi, tetapi dikalahkan di Palembang dan Jakarta. Setelah itu Pelindo II melakukan kasasi ke MA yang anehnya dikabulkan sehingga membuat kemenangan PHI itu gugur," kata Rieke.

Dari 30 orang itu, 5 orang di antaranya akhirnya mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung. Dan saat ini proses peradilan dalam agenda tahap pemeriksaan bukti dan saksi dalam pra peradilan yang diajukan lima orang tersebut.

"Saya datang untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaan agar tidak menjadi hukum rimba siapa yang kuat dia yang menang, seharusnya semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Peradilan ini bisa menjadi yurisprudensi masalah ketenagakerjaan di Indonesia," tambahnya.


Setelah dilakukan proses dan tahapan pra peradilan di PN Jakarta Pusat, maka seluruh berkas dari saksi fakta dan saksi ahli serta bukti penunjang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk ditinjau kembali.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon