Berkas First Travel Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 16 Oktober 2017 | 17:53 WIB
Jakarta- Berkas milik tiga tersangka kasus First Travel yakni Andika Surachman (32), Anniesa Desvitasari Hasibuan (31), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (31) belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum diserahkan ke kejaksaan. Ada yang harus dilengkapi lagi karena (pasal) TPPU mau diajukan juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (16/10).
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah pasal tambahan dari jerat pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
"Sebetulnya bisa maju satu-satu (pasal) tapi mau dibarengi sekalian, supaya tuntas. TPPU-nya nanti dicari lagi," tambahnya.
Dalam kasus ini penyidik sudah menyita empat rumah. Masing-masing berada di perumahan di Sentul, Bogor, di Cimanggis ada dua dan satu di Kebagusan. Polisi juga menyita delapan perusahaan yang terkait First Travel dan beberapa mobil, pakaian, sepatu, dan tas mewah.
Delapan perusahaan itu ada yang berbentuk yayasan ada juga yang berbentuk travel pemberangkatan umrah. Misalnya PT Interkultur Tourindo dan Yamin Duta Makmur.
Seperti diberitakan ada 58.682 calon jamaah yang belum berangkat. Jika jumlah itu dikalikan Rp 14,3 juta sama dengan Rp 839.152.600.000.
Ini ditambah dengan korban yang dipancing untuk setor tambahan lagi @Rp 2,5 juta maka total kerugian korban Rp 848.700.100.000.
Namun angka ratusan miliar ini menguap begitu saja dan entah ke mana. Aset yang berhasil disita penyidik dari tersangka tak ada separuhnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




