Dishub Jabar Bantah Keluarkan Larangan Transportasi Online

Senin, 16 Oktober 2017 | 18:53 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi pemesanan transportasi
Ilustrasi pemesanan transportasi "online". (Antara)

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan membantah telah mengeluarkan larangan izin operasional transportasi berbasis aplikasi atau online.

"Sekarang ada surat edaran dari saya enggak? Tidak ada. Ini imbauan sosialisasi supaya menjaga kondusivitas," kata Kadishub Jabar Dedi Taufik usai menggelar audiensi dengan massa pengemudi transportasi online di Gedung Sate, Senin (16/10).

Menurutnya, imbauan yang pernah dikeluarkannya yakni tentang imbauan sosialisasi kepada pengemudi online, untuk tidak beroperasi sementara hingga peraturan terbaru dari pemerintah pusat terbit.

Bukan tanpa alasan imbauan tersebut dikeluarkan, namun untuk menjaga kondusivitas serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan kedua belah pihak.

"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membekukan operasional, itu ada di pemerintah pusat," katanya.

Terkait tujuh poin aspirasi yang diminta massa dari pengemudi transportasi online, pemerintah provinsi akan menampung untuk selanjutnya ditembuskan ke pemerintah pusat.

Rencananya, dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, membahas polemik regulasi penyelenggaraan angkutan khusus. Ia juga meminta kedua belah pihak baik pengemudi transportasi konvensional dengan online menjaga kondusivitas hingga regulasi terbit.

"Apa yang diinginkan kedua belah pihak menjadikan solusi untuk dilakukan pelayanan yang lebih baik lagi. Jadi kita tunggu pemerintah pusat untuk segera mengatur (regulasi)," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon