Pemeriksaan KPK, Mirwan Amir Kembali Mangkir
Senin, 16 Oktober 2017 | 20:02 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10). Mirwan yang kini menjadi salah satu Ketua DPP Hanura ini sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI tidak hadir tanpa keterangan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10).
Bukan kali ini saja Mirwan mangkir dari pemeriksaan KPK. Sebelumnya, mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat itu juga mangkir dari pemanggilan penyidik pada Jumat (8/9) lalu.
Nama Mirwan disebut sebagai salah satu anggota legislatif yang turut kecipratan aliran dana haram dari proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Mirwan menerima aliran dana sebesar USD 1,2 juta dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 April 2017 lalu, mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Tak hanya Mirwan, Nazaruddin juga mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Seperti hal mantan koleganya, Nazaruddin yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin tak memberikan keterangan apapun atas ketidakhadirannya kali ini.
"M Nazaruddin tidak hadir," kata Febri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




