Langgar Hukum, 2 Anggota Polda Metro Dipecat
Rabu, 18 Oktober 2017 | 10:22 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya, memberhentikan dua anggota yang melanggar hukum, dalam apel bersama di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10) pagi ini. Sementara, ada delapan anggota berprestasi diberikan penghargaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis yang memimpin langsung apel tersebut mengatakan, pemberhentian dan pemberian penghargaan merupakan salah satu kebijakan Polda Metro Jaya terkait pembinaan terhadap anggota, sehingga anggota dapat bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
"Anggota yang baik kita berikan penghargaan apakah itu dalam bentuk jabatan atau pun sekolah. Kepada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai kriteria pelanggaran apakah disiplin, apakah etika atau pidana, akan ditindak juga," ujar Idham, Rabu (18/10).
Ia menyampaikan, apel digelar secara terbuka untuk memberikan pembelajaran atau gambaran kepada anggota agar benar-benar taat hukum, sekaligus memberikan efek jera.
"Ini untuk memberikan gambaran kepada anggota lain bahwa menjadi anggota Polri ada aturan yang harus dipenuhi," katanya.
Berikut nama anggota yang diberhentikan:
1. Briptu Heri Ismail Nrp. 85100455 anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu berdasarkan surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: Kep/692/VIII/2017 Tanggal 15 Agustus 2017. Karena kasus desersi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
2. Bripka Didik Pramono Nrp.78030393 anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya, berdasarkan surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: 980/IX/2017 tanggal 30 September 2017. Karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anggota yang mendapatkan penghargaan:
1. Ipda Yohanes Inu Hardi P. Nrp. 80111100 Pamin 3 Subbag Renmin Bidkeu Polda Metro Jaya.
2. Bripda Mohamad Mu'arif Nrp. 94100866 Bamin Ur APK Subbid BIA dan APK Bidkeu Polda Metro Jaya.
3. Brigadir Saiful Rahmat.SH Nrp.81020869 Bamin 2 Subbag Renmin Biro Sarpras Polda Metro Jaya.
4. Brigadir Beni Efriansyah Nrp.88060986 Bamin 6 Subbag Renmin Biro Sarpras Polda Metro Jaya.
5. Brigadir Edi Setyawan Nrp.85091445 Bamin 1 Bag Info Biro Sarpras Polda Metro Jaya.
6. Brigadir Asep Saefudin Juhri.SH. Nrp.81090804 PS Pamin Data Urku Subbag Renmin Biro Sarpras Polda Metro Jaya.
Keenam anggota ini diganjar penghargaan karena berhasil melaksanakan tugas sebagai operator SIMAK BMN dalam melakukan rekonsiliasi data aset yang dimiliki Polda Metro Jaya dalam waktu singkat, guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polda Metro Jaya juga memberikan penghargaan kepada Kasubbag Bin Ops Polres Metro Jakarta Utara Kompol Jubaedi dan Anggota Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Suparno, lantaran dengan sigap membantu dan menyelamatkan seorang ibu hamil yang melahirkan di dalam mobil dinas Patroli Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




