Gagasan RSBI Diibaratkan Sama Dengan Ide NAZI

Rabu, 2 Mei 2012 | 18:33 WIB
AD
B
Penulis: Agus Triyono/ Yudo Dahono | Editor: B1
Penerapan RSBI di Indonesia selama ini telah melanggar etika masyarakat.

Gagasan dilaksanakannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di Indonesia dinilai sama dengan gagasan paham Nazi yang pernah dikembangkan oleh Adolf Hittler, diktator Jerman.

Bagus Takwin, Dosen Psikologi Kepribadian dan Psikologi Pendidikan UI, mengatakan pelaksanaan RSBI selama ini dinilai hanya bertujuan untuk mengunggulkan sekelompok orang saja. Keberadaan RSBI mengabaikan kepentingan sekelompok golongan yang lain.

"Itu mengingatkan saya pada beberapa pimpinan yang terkenal kejam untuk menumbuhkan kelompok ras paling unggul di Jerman," kata Bagus saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, hari ini.

Dikatakannya penerapan RSBI di Indonesia selama ini telah melanggar etika masyarakat.

“Asumsi dasarnya adalah bahwa sesuai UUD 1945 itu pendidikan adalah hak semua warga negara, mutunya juga, semua orang wajib mendapatkan itu maka itu pemerintah mustinya perhatikan kesetaraan mutu tidak membedakannya sebagaimana terjadi dalam pelaksanaan RSBI ini,” urainya.

Bagus sendiri tidak tahu kenapa pemerintah bersikukuh agar RSBI ini bisa diterapkan di Indonesia.

“Dasarnya apa membandingkan orang yang satu dengan yang lain, itu tidak jelas,” imbuh Bagus.

Pelaksanaan RSBI di Indonesia saat ini sedang digugat oleh Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan.

Koalisi menggugat dasar hukum pelaksanaan RSBI di Indonesia, Pasal 50 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mereka menilai bahwa pelaksanaan RSBI di Indonesia selama ini telah melanggar hak konstitusi warga negara Indonesia untuk menikmati pendidikan yang layak.

Pelanggaran konstitusi ini terjadi akibat mahalnya biaya yang dikenakan di RSBI sehingga siswa dari keluarga miskin menjadi terbatasi haknya untuk menikmati pendidikan bermutu.

Untuk diketahui juga, RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional sendiri dikembangkan oleh pemerintah sejak 2006 yang lalu.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Nasional hingga tahun 2011 kemarin, jumlah RSBI di Indonesia telah mencapai 1.305 sekolah.

Total subsidi yang sudah diberikan terhadap sekitar  1.172 RSBI selama kurun waktu 2006 sampai dengan 2010 sendiri jumlahnya mencapai Rp 11,2 triliun.

Namun sayangnya berdasarkan hasil pemantauan ICW, dana- dana subsidi yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemendiknas tersebut pengelolaannya tidak transparan dan rawan korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon