Aset Pasutri Produsen Vaksin Palsu Terancam Disita Negara

Rabu, 18 Oktober 2017 | 19:22 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH
Pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, selaku produsen vaksin palsu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Bekasi, 11 November 2016.
Pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, selaku produsen vaksin palsu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Bekasi, 11 November 2016. (BeritaSatu Photo/Mikael Niman)

Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menuntut pasangan suami istri (pasutri) produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, dengan pasal pencucian uang.

"Meminta majelis hakim untuk menyita rumah di Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun Selatan, mobil Pajero, dan tiga sepeda motor milik para terdakwa untuk negara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi, Herning, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (18/10).

Dengan demikian, semua aset yang diperoleh dari hasil penjualan vaksin palsu bakal disita negara.

Herning melanjutkan, selama persidangan Hidayat dan Rita tidak dapat membuktikan asal-usul harta yang dimilikinya. Bahkan, pasutri ini telah merekayasa cerita bohong di persidangan PN Bekasi.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan memperoleh harta benda di Kemang Pratama Regency, mobil Pajero, tiga sepeda motor dan dua bidang tanah di Tambun Selatan, karena tidak mampu membuktikan harta sah, maka memperkuat dakwaan penutut umum," ungkapnya.

JPU menjelaskan, hasil penjualan vaksin tersebut, pasutri itu mendapat keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya.

"Keuntungan rata-rata mencapai Rp 20-30 juta per bulan, untuk membeli tanah dan bangun rumah di Kemang, membeli mobil Pajero dan membayar bayar cicilan motor," tuturnya.

Selain Hidayat-Rita, JPU Kejari Kota Bekasi juga mendakwa para terdakwa pembuat vaksin palsu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah Iin-Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza, dan Sutarman.

JPU telah menuntut Pasutri Iin-Syafrizal dengan pasal TPPU dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, mobil dan beberapa motor milik pasangan ini juga terancam dirampas negara.

Ketujuh terdakwa ini telah divonis hukuman penjara karena terbukti melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen‎



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon