Polisi Antisipasi Dampak Pembangunan LRT terhadap Lalu Lintas
Sabtu, 21 Oktober 2017 | 15:09 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan pihak manajemen proyek Light Rail Transit (LTR), berkaitan dengan antisipasi dampak pembangunan terhadap lalu lintas jalan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pembangunan proyek LRT dengan panjang 82,93 Kilometer, terbagi dalam enam service line. Antara lain Cawang-Cibubur (14,89 KM), Cawang-Kuningan-Dukuh Atas (11,05 KM), Cawang-Bekasi Timur (18,49 KM), Dukuh Atas-Palmerah-Senayan (7,8 KM), Cibubur-Bogor (25 KM), dan Palmerah-Grogol (5,7 KM).
"Proses pembangunan dipastikan berdampak pada kinerja lalu lintas, sehingga perlunya koordinasi dari semua pihak untuk antisipasi dampak lalu lintas yang akan terjadi," ujar Budiyanto, kepada Beritasatu.com, Sabtu (21/10).
Dikatakannya, dalam rapat koordinasi telah disampaikan dan tergambar bagaimana proses pembangunan secara bertahap. Masing-masing pekerjaan berdampak pada dinamika situasi yang berbeda.
"Contoh pembangunan longspan structure dan special structure akan berdampak pada masalah lalu lintas yang cukup signifikan karena intensitas kegiatan cukup tinggi, peralatan yang digunakan cukup banyak, mondar-mandirnya pengangkutan logistik, sehingga perlu ada rekayasa lalu lintas, penempatan personel, dan lainnya," ungkapnya.
Ia menyampaikan, rapat koordinasi juga membahas apakah proyek LRT akan berintegrasi dengan moda transportasi lain, bagaimana amdal lalu lintasnya, pengaturan rekayasa lalu lintas, faktor keselamatan pada saat proyek berjalan, masalah parkir, dan lain sebagainya.
Budiyanto melanjutkan, Ditlantas Polda Metro menekankan, kewenangan rekayasa lalu lintas ada pada pihak Polri sehingga perlu dikoordinasikan. Kemudian, pada saat pengerjaan proyek faktor keselamatan menjadi prioritas utama, ada pertanggungjawaban berkaitan dengan masalah hukum, bagaimana SOP (standar operasional prosedur) penanganan kontijensi, amdal lalu lintas, dan pembangunan prasarana pendukung lalu lintasnya.
"Diharapkan manajemen proyek LRT dapat memperhatikan seluruh proses kegiatan pembangunan yang berdampak Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) menjadi prioritas utama karena akan berdampak kepada masalah lalu lintas dan angkutan jalan serta konsekuensi masalah-masalah hukum," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




