Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

Jumat, 27 Oktober 2017 | 10:09 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 26 Oktober 2017.
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, 26 Oktober 2017. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman langsung dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan, Kamis (26/10) malam. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menangkap, memeriksa dan menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara ASN/pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Taufiqurrahman terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.55 WIB. Taufiqurrahman irit bicara saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengenai kasus jual beli jabatan yang menjeratnya kali ini. Bupati Nganjuk dua periode itu hanya meminta maaf kepada masyarakat Nganjuk dan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK ini. "Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk. Dan saya arus menghormati hukum," katanya singkat usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.

Taufiqurrahman mengklaim tak tahu menahu mengenai uang sebesar Rp 298,02 juta yang diterimanya dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar, serta Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Nganjuk Suwandi di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu (25/10). Uang itu diduga merupakan setoran kepada Taufiqurrahman dari proses perekrutan dan penempatan PNS di Pemkab Nganjuk. "Saya nggak tahu," katanya.

Namun Taufiqurrahman menutup mulut saat dikonfirmasi mengenai arahan dan peringatan Presiden Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah agar tak melakukan korupsi. Taufiqurrahman bersama seluruh kepala daerah hadir dalam acara pengarahan Jokowi di Istana Negara pada Selasa (24/10) tersebut. Selanjutnya, mantan kader PDIP itu pun memilih bungkam hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Setelah Taufiqurrahman, secara berturut-turut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto keluar ruang pemeriksaan. Mengenakan rompi tahanan, keempat orang ini turut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap itu. Keempatnya kompak bungkam saat digiring petugas KPK masuk ke mobil tahanan.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima tersangka suap itu ditahan di lima rutan berbeda. Taufiqurrahman ditahan di Rutan KPK, Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.

Penahanan terhadap Taufiqurrahman tak disaksikan sang istri, Ita Triwibawati. Sesaat sebelum Taufiqurrahman keluar ruang pemeriksaan dan digiring petugas ke sel tahanan, Ita yang juga sekretaris daerah Kabupaten Jombang keluar lebih awal dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.45 WIB. Ita yang turut diamankan dalam OTT kali ini, tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dicecar awak media mengenai kasus yang menimpa sang suami. Perempuan berkerudung itu memilih terus berjalan keluar area Gedung KPK, Jakarta. Ita hanya tersenyum saat ditanya mengenai praktik dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Taufiqurrahman.

Diberitakan, Taufiqurrahman bersama empat orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan ini. Keempat orang itu, yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto.

Taufiqurrahman diduga menerima uang suap melalui sejumlah orang kepercayaannya terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK mengamankan uang sejumlah Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Mokhammad Bisri dan Hariyanto yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon