Kebakaran Pabrik Kembang Api, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sabtu, 28 Oktober 2017 | 12:45 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran pabrik kembang api di kawasan Kompleks Pergudangan 99, Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Tangerang.
"Penyidik tadi melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, kesimpulannya penyidik menetapkan tiga tersangka. Pertama, pemilik dari pada perusahan tersebut atas nama Indra Liyono. Kedua, Andri Hartanto, direktur operasional. Ketiga, terhadap Surbana Ega, dia yang melakukan pekerjaan mengelas," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10).
Sebelumnya, 47 orang tewas dalam peristiwa kebakaran di pabrik kembang api, di kawasan Kosambi, Tangerang. Sementara, korban luka-luka berjumlah 46 orang.
Korban tewas dibawa ke RS Polri, sedangkan korban luka-luka dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) BUN, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang dan Rumah Sakit Mitra Husada Tangerang.
Sementara itu, satu jenazah sudah berhasil diidentifikasi atas nama Surnah (14). Jenazahnya, telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




