Anak Tanpa Akte, Rawan Korban Trafficking

Kamis, 3 Mei 2012 | 18:19 WIB
AI
B
Penulis: Antara/Ririn Indriani | Editor: B1
Kampanye antitrafficking yang digelar beberapa waktu lalu
Kampanye antitrafficking yang digelar beberapa waktu lalu (Antara)
Mudah pula dijadikan pekerja anak.

Mudah dijadikan pekerja anakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA), Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, masih sekitar 15,47 persen anak-anak Indonesia belum memperoleh akte kelahiran.

"Dari sekitar 237,6 juta penduduk Indonesia sekitar 34,3 persennya atau sepertiganya adalah usia anak atau kurang dari 18 tahun," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Kamis (3/5).

Dia menambahkan, tidak mempunyai akte kelahiran menyebabkan ketidakjelasan identitas anak yang tentunya akan membawa sejumlah implikasi.

Implikasi tersebut di antaranya diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan hingga rawan menjadi korban perdagangan manusia, kejahatan seksual dan lain sebagainya.

"Selain itu juga mudah dijadikan pekerja anak," katanya.

Linda menjelaskan, hasil survei pekerja anak tahun 2009 menunjukkan bahwa masih sekitar 4,1 juta anak usia lima hingga 17 tahun yang bekerja.

"Sedangkan data survei tenaga kerja nasional pada Agustus 2010 menunjukkan bahwa terdapat 3,2 juta anak berusia 10 hingga 17 tahun yang bekerja dan tersebar di seluruh provinsi," katanya.

Selain itu, kata Linda, masih banyak permasalahan yang menyangkut anak Indonesia.

Untuk memecahkan berbagai permasalahan anak tersebut, lanjut dia, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai hal terkait dengan pemenuhan hak anak, hingga transparansi di dalam melaksanakan kebijakan dan perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia anak dan menegakkan demokrasi.

"Untuk mendukung upaya pemerintah perlu ada dukungan dari semua masyarakat hingga dunia usaha," katanya.

Karena itu, Linda memberikan apresiasi karena pada saat ini telah dibentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak untuk mendukung berbagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak anak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon