Jaksa KPK Anggap Eksepsi Rochmadi Subjektif

Rabu, 1 November 2017 | 15:59 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Beritasatu.com)

Jakarta - Jaksa KPK menganggap keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) auditor utama III BPK Rochmadi Saptogiri subjektif sehingga majelis hakim yang diketuai Sumpeno layak untuk menolak seluruh keberatan terdakwa dan melanjutkan sidang.

Jaksa KPK Ali Fikri menyebut eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara yang menurut hukum acara harus dibuktikan di persidangan. "Sedangkan keberatan selebihnya lebih condong kepada pandangan subjektif tim penasihat hukum terdakwa dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang dapat dibenarkan," kata Ali Fikri saat membacakan pendapat penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11).

Tim penasihat hukum Rochmadi mengeksepsi surat dakwaan Nomor :Dak-61/24/10/2017 karena meyakini penersangkaan KPK terhadap Rochmadi berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor tidak didahului dengaan penyidikan.

Jaksa membantah dengan menyebut hal itu telah masuk pada materi yang bakal dibuktikan.‎ Selain itu, hal tersebut tidak termasuk dalam materi eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Menurutnya, dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat dengan memenuhi syarat formil dan materil Pasal 143 KUHAP ayat (2) huruf a dan b.‎ Artinya, keberatan penasihat hukum sudah sepatutnya ditolak dan majelis melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Mengenai penambahan pasal dalam surat dakwaan yang tidak tercantum dalam penyidikan, Jaksa KPK menilai hal itu lazim terjadi dalam praktik. Penambahan pasal dapat dilakukaan berdasarkan fakta berkas perkara ‎ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.

Dalam menyampaikan pendapatnya, Tim Jaksa KPK mengutip pendapat ahli hukum pidana Andi Hamzah yang menyatakan penuntut umum berwenang mengubah pasal yang lebih sesuai karena bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan.
Tim Jaksa KPK juga menolak eksepsi penasihat hukum mengenai penerapan pencucian uang harus menguraikan perbuatan pidana asalnya. Sebab, UU TPPU justru menyatakan pemeriksaan di pengadilan tidak mewajibkan pembuktian pidana asalnya terlebih dulu.

Setelah mendengarkan pendapat jaksa, majelis hakim menunda sidang dan bakal dilanjutkan pada Kamis (9/11) dengan agenda putusan sela. Usai sidang, Rochmadi tidak mau memberi pendapatnya atas tanggapan Jaksa KPK yang menolak materi eksepsi penasehat hukumnya untuk seluruhnya. ‎Sekalipun begitu, Rochmadi membenarkan pelaporan ‎pelaporan tiga penyelidik serta penyidik KPK dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan atas inisiatifnya.
"Itu memang kuasa dari saya," kata Rochmadi.

Tiga orang penyelidik dan penyidik KPK yang dilaporkan adalah Ario Bilowo, Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Pihak Polda Metro Jaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan yang artinya perkaranya telah naik ke penyidikan.

Ketiganya dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi yang merupakan putra kandung Rochmadi. Ketika disinggung penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa yang dilakukan penyidik KPK sewaktu menangkapnya, Rochmadi tidak menjabarkan. "Kalau penegakan hukum kan harus berdasarkan dengan ketentuan hukum juga," kata Rochmadi yang ditangkap penyidik KPK lantaran menerima suap dari pejabat Kementerian Desa.

Rochmadi ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 di kantor BPK. Dia ditangkap bersama koleganya Ali Sadli yang proses sidangnya sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi.‎



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon