Sidang di Bawaslu, PKPI Sebut Waktu Sosialisasi Sipol Kurang

Kamis, 2 November 2017 | 14:51 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah).
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah). (Markus Junianto Sihaloho/ Beritasatu.com)

Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyebutkan bahwa waktu sosialisasi untuk memasukkan data pendaftaran parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tidak cukup memadai. Waktu sosialisasinya hanya 12 hari.

"Kami menduga sosialisasi kewajiban memasukkan data parpol melalui Sipol tidak cukup waktu, hanya berselang 12 hari terhitung sejak 20 September 2017 hingga 3 Oktober 2017," ujar pelapor dari PKPI Hendrawarman saat menyampaikan pokok laporan di Sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU di Lantai 4, Gedung Bawaslu, Jln MH Thamrin No. 14, Sarinah, Jakarta, Kamis (2/11).

Hendrawarman menilai sosialisasi yang tidak memadai membuat pihaknya tidak maksimal memasukkan data ke Sipol. Dia juga mengaku bahwa waktu memasukkan data ke Sipol tidak cukup memadai. Padahal data parpol sangat banyak dan besar.

"Website Sipol seringkali mengalami gangguan. PKPI mencatat sekurang-kurangnya tiga kali terjadi gangguan yang ditandai pemberitahuan 'situs sedang dalam maintance'. Keamanan Sipol juga tidak terjamin karena PKPI juga kehilangan data yang telah ter-upload pada Sipol," terang dia.

Lebih lanjut, Hedrawarman mengatakan bahwa partai yang dipimpin oleh HM Hendropriyono ini sebenarnya sudah memasukkan data ke Sipol melalui super admin, kinglesmana7@gmail.com. Super admin ini, kata dia, terdiri dari 120 akun. "Data-data parpol sudah dimasukkan dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017. Kemudian, pada 16 Oktober 2017 PKPI menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. Namun KPU tidak memberikan tanda terima pendaftaran parpol ke PKPI," ungkap dia.

PKPI, kata Hendrawarman, baru menerima surat dari KPU pada 21 Oktober 2017. Surat tersebut menerangkan bahwa PKPI sudah melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen. Namun berdasarkan pemeriksaan dinyatakan bahwa dokumennya tidak lengkap. Akibatnya, PKPI tidak bisa mengikuti tahapan penelitian administrasi.

"Kami berkeyakinan bahwa kami memiliki data-data yang menjadi persyaratan pendaftaran dan telah memenuhi Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu. Kami hanya belum memasukkan semua data ke Sipol yang tidak diatur dalam UU Pemilu, tetapi hanya oleh PKPU," jelas dia.

Karena itu, Hendrawarman meminta Bawaslu sebagai majelis pemeriksa untuk menerima seluruh laporan PKPI. Kemudian, meminta Bawaslu memerintahkan KPU sebagai terlapor untuk memberikan akses Sipol ke PKPI. "Kami juga minta KPU memberikan tanda terima pendaftaran ke PKPI dan mengikutsertakan PKPI pada tahapan penelitian administrasi," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon