Ombudsman: Oknum Satpol PP dan Ormas Bekingi PKL

Kamis, 2 November 2017 | 22:43 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Pengguna jalan melintas di antara pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di atas trotoar di Tanah Abang, Jakarta, 26 Oktober 2017.
Pengguna jalan melintas di antara pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di atas trotoar di Tanah Abang, Jakarta, 26 Oktober 2017. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah DKI Jakarta rawan praktik maladministrasi berupa dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran baik yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga oknum di Kelurahan dan Kecamatan.

Temuan ini merupakan hasil investigasi Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam penataan dan penertiban PKL di enam lokasi berbeda di Ibu Kota, yakni Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Wilayah Kecamatan Setiabudi dan sekitar Mal Ambassdor.

Dari investigasi yang dilakukan pada 9-10 Agustus 2017 berdasarkan surat tugas Ketua Ombudsman RI Nomor: 860/ORI-ST/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 itu, Ombudsman menemukan adanya relasi antara Satpol PP dengan Ormas tertentu dalam melindungi PKL berjualan di lokasi yang dilarang.

Padahal, Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, menyatakan, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan".

Ombudsman berharap temuan hasil investigasi ini menjadi bahan evaluasi oleh Satpol PP. Ombudsman pun meminta Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno segera melakukan pembenahan setelah adanya temuan ini.

"Karena yang hadir ini bukan orang nomor satunya, maka kami dengan amat intens ingin mengingatkan, agar ini disampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/11).

Adrianus memaparkan, dari investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya kepentingan dan peran masing-masing dari Satpol PP, Ormas dan PKL terkait penataan PKL di Jakarta. Diungkapkan, selain mengamankan PKL berjualan di lokasi yang dilarang, oknum Satpol PP dan Ormas ini juga menyediakan lokasi baru bagi para pedagang.

Dituturkan, PKL menyetor sejumlah uang kepada Ormas tertentu dan oknum Satpol PP agar dapat berdagang di lokasi yang disepakati. Sementara Ormas tertentu akan menjamin keberlangsungan usaha dan menginformasikan jika ada penertiban serta menerima sejumlah uang dari PKL.

Sedangkan oknum Satpol PP melakukan pembiaran atau tidak melakukan penindakan terhadap PKL yang berjualan di tempat terlarang. Tak hanya itu, oknum Satpol PP juga memiliki kedekatan dengan anggota Ormas tertentu dan diduga menerima aliran uang, baik dari PKL ataupun Ormas tertentu. Dikatakan, oknum Satpol PP dan Ormas ini akan menerima iuran rutin setiap bulannya dari para PKL yang mereka 'lindungi'.

Besaran iurannya pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari para pedagang yang melanggar aturan. Bahkan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan uang yang diterima oknum Satpol PP di lapangan mengalir masuk ke kantong pejabat Satpol PP DKI Jakarta.

"Nggak ada yang bilang begitu (iuran PKL sampai ke atasan), tapi kalau saya melihatnya tidak menutup kemungkinan ya.‎ Modus saja," ungkap Adrianus.

Meski demikian, Adrianus masih enggan membeberkan Ormas yang kerap berelasi dengan oknum Satpol PP dan melindungi PKL berjualan di lokasi yang dilarang. Adrianus hanya menyebut ciri-ciri Ormas tersebut.

"Pokoknya ‎bawa-bawa etnis sih, jangan disebut-sebut," katanya.

Adrianus menyatakan, dari hasil investigasi ini Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan Anies dan Sandi. Beberapa rekomendasi itu di antaranya, mereview serta menata sistem pengawasan kinerja Satpol PP untuk mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawas Internal.

Ombudsman juga merekomendasikan Anies-Sandi untuk menata ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL, khususnya di lokasi binaan dan lokasi sementara.

Tak hanya itu, dalam rekomendasi ini Ombudsman memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut temuan Ombudsman ini agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami harapkan direspons oleh Satpol PP DKI Jakarta, agar kemudian ada perubahan. Bukan untuk kami, tentu untuk kita semua," tegas Adrianus.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pemantauan Satpol PP DKI Jakarta Lamsar Nainggolan mengakui adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan jajarannya dalam menjalankan tugas. Lamsar menyatakan pihaknya bahkan sudah menjatuhkan hukuman terhadap lima anggota Satpol PP yang melakukan pelanggaran disiplin.

"Memang ini kita sudah banyak berikan rekomendasi pada pimpinan, dan ini kena hukuman disiplin, kami tidak tutup-tutupi ini," tuturnya.

Dikatakan Lamsar, Pimpinan Satpol PP langsung memberikan sanksi berupa hukuman seperti push up hingga lari kepada anggotanya yang kedapatan melakukan pelanggaran. Namun, Lamsar mengakui, pihaknya tidak dapat memantau seluruh petugas Satpol PP karena keterbatasan yang dimilikinya.

"Kemampuan kami terbatas. Ke depan, kami juga akan intens melihat ini, kami akan tegakkan sesuai disiplin," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon