Pakai Pelat Nomor Thailand, 5 Motor Ditahan
Sabtu, 4 November 2017 | 18:22 WIB
Bogor - Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Loyada 2017, Polres Bogor menjaring sekitar 3.500 kendaraan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang).
Razia yang dilakukan sejak Rabu (1/11) oleh Satlantas Polres Bogor itu juga mengamankan pengendara yang modifikasi pelat kendaraan huruf Thailand.
Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan dalam razia tersebut polisi menjaring lima pengendara yang modifikasi nomor pelat kendaraan dengan huruf Thailand atau menyerupai pelat kendaraan Thailand.
"Lima pengendara, motor semua. Rata-rata usianya masih remaja. Mereka beralasan hanya untuk gaya-gayaan saja," kata Hasby, Sabtu (4/11). Polisi bersikap tegas dengan menahan kendaraan dan meminta pemiliknya untuk mencopot pelat tersebut.
Petugas juga memberi sosialisasi aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Pelat Nomor) yang sudah diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Hasby menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ia mengimbau pemilik sepeda motor maupun mobil untuk memakai pelat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian saat pertama kali membeli kendaraan.
"Pelat nomor yang dikeluarkan pemerintah sudah berstandar atau sudah melalui pengujian. Mulai dari jenis huruf, besarnya, latar hingga warna. Fungsinya, pengawasan dan juga bagi keselamatan pengendara sendiri apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tambah Hasby.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




