KPK Tidak Terima Disebut Pasif Buru Istri Nazar

Jumat, 4 Mei 2012 | 13:16 WIB
SC
B
Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu
Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu (Antara)
Menurut Zulkarnain, terkait pencarian istri Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet, tidak bisa diumumkan secara gamblang kepada media.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dikatakan bersifat pasif terkait pencarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini sudah berstatus sebagai buronan internasional.

"Tidak (pasif). Dengan meminta bantuan interpol itu sudah menunjukkan keaktifkan kita," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat dikonfirmasi, pagi tadi.

Menurut Zulkarnain, terkait pencarian istri Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet, tidak bisa diumumkan secara gamblang kepada media. Sebab, merupakan pekerjaan intelijen dan juga terkait strategi yang dilakukan oleh KPK.

"Keberadaan yang bersangkutan (Neneng) kan di negara lain. Misalnya di negara lain kan negara itu cukup luas," ujar Zulkarnain.

Selain itu, Zulkarnain membantah kabar yang beredar bahwa Neneng sudah dijemput dan berada di Indonesia kembali. Menurutnya, Neneng belum dijemput. "Setahu saya belum (di Indonesia)," ungkap dia.

Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Hanya saja, Neneng sudah terlanjur berada di luar negeri saat penetapan tersangka tersebut. Sehingga, KPK mengeluarkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Dan Neneng resmi menjadi buronan interpol. Neneng diketahui berangkat ke Singapura bersamaan dengan suaminya, Muhammad Nazaruddin pada tanggal 23 Mei 2011.

Peran Neneng terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting. Di mana, dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon