Penyuap Gubernur Bengkulu Dihukum 43 Bulan Penjara

Kamis, 9 November 2017 | 07:24 WIB
U
AB
Penulis: Usmin | Editor: AB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (tengah) dikawal petugas KPK saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. KPK mengamankan lima orang ke gedung KPK, Jakarta, diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani pada operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (tengah) dikawal petugas KPK saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. KPK mengamankan lima orang ke gedung KPK, Jakarta, diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani pada operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Bengkulu - Terdakwa Jhoni Wijaya--penyuap Gubernur Bengkulu (nonaktif) Ridwan Mukti--, divonis majelis hakim PN Tipikor Bengkulu selama 43 bulan atau 3 tahun 7 bulan penjara karena terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Admiral didampingi hakim Rahmat dan Nich Samara, di Bengkulu, Rabu (8/11), juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Jhoni Wijaya sebesar Rp 200 juta, dan jika denda tidak dibayar diganti kurungan empat bulan penjara.

Majelis hakim mengatakan Kepala Cabang PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu kepada terdakwa Jhoni Wijaya tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni selama empat tahun penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim PN Bengkulu memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima atau banding atas hukuman tersebut.

Terdakwa Jhoni Wijaya mengatakan dirinya akan berpikir dahulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

"Saya pikir-pikir dahulu yang mulia atas putusan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Jhoni Wijaya merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan sebesar Rp 1 miliar yang terjaring OTT KPK pada 20 Juli 2017 dengan melibatkan Gubernur Bengkulu (nonaktif), Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, serta pengusaha Rico Dian Sari.

Terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari, saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bengkulu dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017.

PT Statika Mitra Sarana cabang Bengkulu pada tahun anggaran 2017 mendapat pekerjaan pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) setempat sebanyak 3 paket senilai Rp 54 miliar. Paket proyek pembangunan jalan provinsi yang dikerjakan perusahaan tersebut berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon