Empat Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 9 November 2017 | 14:01 WIB
CP
FB
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FMB
Makam Laksamana Malahayati di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Makam Laksamana Malahayati di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta – Upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11). Upacara dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terdapat empat tokoh yang mendapat gelar pahlawan. Penganugerahan gelar pahlawan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115/TK/Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Keempat tokoh yang mendapat gelar pahlawan yaitu Almarhum Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Almarhumah Laksamana Malahayati dari Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau (Kepri) serta Almarhum Lafran Pane dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Almarhum Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dikenal sebagai seorang ulama karismatik dari Pulau Lombok, NTB yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Nahdlatul Wathan.

Almarhumah Laksamana Malahayati merupakan seorang perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh.

Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah, dikenal sebagai tokoh yang peduli pada kehidupan keberagaman. Sultan Mahmud sebagai pemimpin Kerajaan Lingga, berhasil mempersatukan dengan damai beragam suku seperti Bugis, Flores, Jawa, dan Melayu.

Almarhum Lafran Pane seorang pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Sekolah Tinggi Islam Yogyakarta atau yang kini menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diserahkan Presiden Jokowi kepada para ahli waris.

Menurut, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Supriyatno penganugerahan gelar pahlawan nasional memperhatikan petunjuk Presiden. Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menjadi pedoman Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pada Pasal 26 tentang syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya melakukan sejumlah hal. Pertama, pernah memimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Ketiga, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebih tugas yang diembannya. Keempat, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

Kelima, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat martabat bangsa. Keenam, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi. Ketujuh, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Sebelumnya, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sudah lama mengusulkan kepada Presiden agar Lafrran Pane sebagai pendiri HMI diangkat atau ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.

"Karena berdasar jejak perjuangan yang sudah diuji kesahihannya di 27 kampus di Indonesia, Profesor Lafran Pane yang mendirikan HMI pada 5 Februari 1947 di Yogyakarta agar ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon