Menhan Bantah Sukhoi Dibeli Tanpa Senjata

Selasa, 14 November 2017 | 12:52 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Pesawat tempur Sukhoi 35 buatan Rusia.
Pesawat tempur Sukhoi 35 buatan Rusia. (Istimewa)

Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu membantah pembelian 11 pesawat Sukhoi tanpa senjata. Menurutnya, pembelian Sukhoi tersebut sangat lengkap dengan peralatan perang.

"Siapa bilang enggak lengkap. Ngapain kita beli pesawat kalau enggak bisa nembak. Ya buat nembaklah," kata Ryamizard usai memberikan pembekalan terhadap peserta Pelayaran Lingkar Nusantara VII dan Bhakti Bela Negara Sail Sabang 2017 di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Sebelumnya diberitakan pembelian 11 Sukhoi tersebut tanpa dilengkapi senjata. Dengan demikian 11 Sukhoi itu tidak bisa digunakan untuk kegiatan perang.

Ryamizard menjelaskan penandatangan pembelian 11 pesawat tersebut dilakukan Desember 2017. Proses imbal beli dengan negara Rusia sebagai negara produsen sudah selesai.

"Semua imbal dagang sudah selesai, tinggal tanda tangan saya bulan depan. Sudah setuju, presiden sudah saya laporkan," jelas Ryamizard.

Sebagaimana diketahui,‎ Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pembelian 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional. Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya Memorandum of Understanding (MOU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Pembelian pesawat itu untuk menggantikan pesawat F-5 dalam meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri. Pesawat tersebut akan tiba di Indonesia pada 2019 atau dua tahun setelah penandatanganan perjanjian jual beli.

Menurut‎ Ryamizard, pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli sesuai dengan Undang-Undang No. UU No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal 43 ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen. Pembelian Sukhoi dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak. Artinya, Indonesia membeli Sukhoi dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon