Bawaslu Sebut Sipol Bukan Instrumen Pendaftaran

Rabu, 15 November 2017 | 19:19 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas sengketa partai politik yang tidak lolos syarat administrasi Pemilu 2019, di Jakarta, 15 Nov. 2017.
Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas sengketa partai politik yang tidak lolos syarat administrasi Pemilu 2019, di Jakarta, 15 Nov. 2017. (Beritasatu.com/Yustinus Paat)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan bahwa Sistem Informasi Politik (Sipol) bukan instrumen pendaftaran sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Bawaslu menilai Sipol sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi partai politik tidak mendasar.

Diketahui, Sipol digunakan oleh KPU sebagai sarana pendaftaran partai politik Pemilu 2019.

"Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu," ujar anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan terhadap laporan nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 (Partai Idaman), Rabu (15/11).

Menurut Fritz, Sipol tetap dibutuhkan untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik. Namun Sipol dapat menjadi sarana bagi partai politik untuk memasukkan data setelah dinyatakan lolos penelitian administrasi, bukan saat pendaftaran.

Fritz juga menilai, pada sub tahapan pendaftaran partai politik, KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. KPU mempunyai wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta Pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

"Dengan demikian, KPU dalam melakukan pendaftaran melanggar prosedur administrasi Pemilu," tegas Fritz.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon