Hendropriyono: Secara Fakta, PKPI Siap Ikut Pemilu
Kamis, 16 November 2017 | 21:44 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono menyampaikan syukur lantaran laporannya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran, diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, KPU akan memeriksa kembali dokumen pendaftaran PKPI secara fisik.
"Alhamdulilah, Bawaslu memutuskan agar KPU melanjutkan proses penelitian dokumen PKPI," ujar Hendropriyono saat konferensi di Restauran Aroma Sedap Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta, Kamis (16/11).
Hendropriyono mengaku terkejut ketika KPU menyatakan dokumen pendaftaran PKPI tidak lengkap sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahapan penelitian admistrasi. Seluruh jajaran PKPI pun, kata dia, bekerja keras untuk memperjuangkan nasib PKPI di Bawaslu.
"Secara fakta, kami sudah siap. Kami mempunyai 100% (kepengurusuan di provinsi), lebih dari 75% kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50% kepengurusan di tingkat kecamatan," tandas dia.
PKPI, kata Hendropriyono, juga tidak memiliki masalah dengan kartu tanda anggota dan KTP elektronik. Namun, dia mengaku bahwa pengurusnya masih mengalami masalah teknis dalam pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diwajibkan KPU pada saat pendaftaran.
"Kami menyadari kami belum paham soal Sipol. Apa yang kami perjuangkan tak terbaca di laporan" ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah memutuskan menerima laporan PKPI AM Hendropriyono terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU selama tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, KPU diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI secara fisik.
Dalam kesimpulan putusan, Bawaslu menyatakan bahwa ketiga partai pada dasarnya telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Bawaslu menilai bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




