Indra J Piliang Rampung Jalani Rehabilitasi
Senin, 20 November 2017 | 12:03 WIB
Jakarta - Indra J Piliang dan dua rekannya berinisial RF serta MIJ, telah selesai menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba di Klinik Swastinara Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Mereka menjalani rehabilitasi selama dua bulan.
"Pak Indra Piliang terakhir rawat jalan sudah selesai minggu kemarin. Lama waktu rehabnya sekitar dua bulan," ujar Kepala BNNK Jakarta Selatan AKBP Denny Sihar Santika, kepada Beritasatu.com, Senin (20/11).
Dikatakan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membawa Indra dan kedua temannya ke BNNK Jakarta Selatan untuk direhabilitasi karena pertimbangan mereka masuk kategori pengguna dengan kesadaran.
"Direhab karena dari penyidik ada pertimbangan bahwa dia itu dimasukkan kategori pengguna dengan kesadaran. Pak Indra dan kawan-kawan itu rawat jalan pada Klinik Swastinara BNNK Jakarta Selatan. Sudah selesai rehabilitasinya," ungkap dia.
Ia menyampaikan, pasca-rehabilitasi tidak ada proses lanjutan terhadap Indra dan kawan-kawannya.
"Tidak ada lanjutan. Beberapa (pengguna) memang ada pasca-rehab, tapi pak Indra Piliang tidak ada. Dari konselor tidak ada pasca-rehab lagi. Tapi, kalau kami melihat perlu tetap akan kami kontrol," katanya.
Diketahui, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk Indra J Piliang -oknum politisi- dan dua rekannya berinisial RF serta MIJ, di Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan tiga orang, polisi juga menyita barang bukti satu set bong dan cangklong bekas pakai, satu plastik bekas bungkus sabu-sabu, serta satu korek gas. Namun, tidak ada barang bukti narkotika yang disita.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membawa ketiganya menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di BNNK Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Indra dan kawan-kawan masuk ke dalam kategori penyalahguna atau pengguna narkotika karena polisi tak menemukan barang bukti pada saat penangkapan di Diamond Karaoke. Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pengguna narkoba wajib direhabilitasi.
"Ketiganya, sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkoba wajib untuk direhabilitasi," ucap Argo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




