Nur Alam Didakwa Korupsi Rp 4,3 Triliun

Senin, 20 November 2017 | 18:08 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Nur Alam.
Nur Alam. (Antara)

Jakarta - Gubernur Sultra Nur Alam didakwa korupsi Rp 4,3 triliun terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang belakangan diakuisisi PT Billy Indonesia.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan, perbuatan Nur Alam memberikan izin yang menyalahi aturan tentang minerba telah memperkaya terdakwa, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 4,3 triliun.

"Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa sebesar Rp 2,781 miliar serta memperkaya PT Billy Indonesia 1,593 triliun," kata Jaksa Afni Carolina membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11).

Nur Alam tidak sendirian, dalam dakwaan kesatu Pasal 2 UU Tipikor, politisi PAN itu disebut korupsi secara bersama-sama Kabid Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan SDM Sultra, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi.

Pemberian izin terjadi selama awal 2009-Agustus 2014, diawali dari keinginan Nur Alam dicarikan perusahaan tambang yang disanggupi koleganya, Ikhsan Rifani dengan mengurus PT AHB mendapatkan izin tambang terlebih dulu sebelum mengurus akuisisi dari PT Billy Indonesia.

Pemberian izin, menurut KPK bertentangan dengan UU Minerba, UU Kehutanan, dan Keputusan Menteri ESDM. Nur Alam bahkan disebut menerbitkan SK ijin usaha mendahului diterbitkannya peraturan pemerintah pelaksana UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Selain korupsi, dalam dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Nur Alam dengan Pasal 12 B UU Tipikor karena menerima gratifikasi dengan total USD 4,9 juta atau sekitar Rp 40 miliar sesuai kurs tahun 2012. Nur Alam disebut menerima gratifikasi secara bertahap dari PT Richcorp International Ltd.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon