Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Dirawat di RSU Yunus
Kamis, 23 November 2017 | 09:47 WIB
Bengkulu - Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti (RM) yang ditahan di Rutan Malabero, dalam kasus dugaan menerima fee proyek yang terjaring operasi tangkap tangan (OTTK) KPK pada Juni lalu, dilarikan ke rumah sakit umum (RSU) Yunus setempat. Penyebabnya bekas luka patah tulang bagu kambuh yang dialami tersangka kambuh.
Dengan demikian, sidang lanjutnya kasus dugaan suap fee proyek yang terjaring OTT KPK dengan tersangka Ridwan Mukti (RM), dan istrinya Lily Martiani Maddari ditunda selama dua pekan ke depan.
Diduga luka lama tersebut kembali meradang karena posisi tidur RM yang tidak pas, sehingga menyebabkan posisi tulang bahunya tertindih. Namun, JPU KPK Khaerudin meminta kepada RM sakit ini jangan dijadikan alasan.
Penasehat Hukum Gubernur Bengkulu non aktif RM, Maqdir Ismail mengatakan, RM harus dilarikan ke rumah sakit M Yunus setempat pada Selasa (21/11) sore sekitar pukul 16.00 WIB, karena luka bekas operasi patah tulang kembali meradang.
RM begitu sampai diruang IGD RSU Yunus, langsung dibawa ke ruangan radiologi untuk menjalani pemeriksaan rotgen, dan sampai ini masih menjalani perawatan diruang VIP ICCU RSU setempat.
Untuk sekarang ini, katanya RM belum bisa menjalani persidangan lanjutan di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (22/11), karena kliennya masih membutuhkan istirahat total agar sakit patah tulang yang dialami RM bisa sembuh total dan tidak kambuh lagi.
"Kemungkinan sidang baru bisa dilanjutkan lagi setelah penyakit patah tulang yang dialami kliennya sembuh total. Kalau penyakit yang diidap RM sudah sembuh kita siap menjalani sidang lanjutan," ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK Khaerudin mengakui sidang lanjutan perkara yang mendudukan RM dan istrinya Lily Matriani Maddari sebagai terdakwa ditunda dua pekan ke depan, karena RM mengalami sakit akibat patah tulang yang dialaminya beberapa bulan yang lalu kembali kabuh.
Pihak RM juga sudah sudah meminta izin penyidik KPK, untuk menjalani perawatan terlebih dahulu di RSU M Yunus Bengkulu, "Kita sudah izinkan RM untuk menjalani perawatan di RSU M Yunus Bengkulu, tetapi kita hahya memberikan waktu perawatan paling lama dua minggu," ujarnya.
Khaerudin menambahkan, apa yang terjadi sekarang ini semuanya diluar kehendak tim JPU, dan apa yang dialami RM ini memang menyangkut kesehatan seseorang, sehingga pihaknya tidak mungkin bisa melarang seseorang untuk berobat.
"Semuanya sudah menjadi kehendak Yang Maha Kuasa. Yang jelas, kita pastikan proses hukum RM akan terus berjalan setelah dua minggu istirahat, karena jika memang diperlukan waktu perawatan lagi akan membuat agenda persidangan semakin lama diselesaikan," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




