Polisi Bidik Kendaraan Pakai Knalpot Bising
Sabtu, 25 November 2017 | 14:30 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi mobil atau sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan melakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (25/11).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
"Karena di samping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat memengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dekatnya," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sesuai Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian, Pasal 48 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.
"Ketentuan pidana terkait knalpot tidak standar diatur dalam Pasal 285 Juncto Pasal 106 ayat 3, Juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




