Kasus Suap Moge, KPK Perpanjang penahanan Auditor BPK

Senin, 18 Desember 2017 | 19:35 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (AFP/Bay Ismoyo)

Jakarta - ‎Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto nampaknya bakal lebih lama mendekam di sel tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Jasa Marga tahun 2017.

Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, masa penahanan Sigit diperpanjang selama ‎30 hari terhitung sejak 19 Desember 2017. Dengan demikian, Sigit setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 17 Januari 2018.

"Hari ini Senin (18/12) penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 19 desember 2017 sampai dengan 17 januari 2018 untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto), Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).

KPK pun terus mengusut kasus dugaan suap ini. Hari ini, tim penyidik memeriksa empat auditor BPK, yakni Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhamad Zakky Fathany, Bernat S Turnip, dan Andry Yustono. Febri menyatakan, ‎pemeriksaan terhadap empat auditor BPK ini dilakukan penyidik untuk mendalami mengenai proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.

"Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," katanya.

Dalam kasus ini, selain Sigit, KPK juga menyematkan status tersangka terhadap mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. ‎Pekan lalu, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara Setia Budi ke tahap penuntutan.
Diketahui, Setia Budi diduga memberikan suap kepada Sigit berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster senilai sekitar Rp 115 juta. Motor itu diberikan ‎Setia Budi kepada Sigit terkait PDTT yang dilakukan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon