Wakil Ketua KPK: Pengurangan Hukuman Kaligis Bawa Dampak Buruk

Jumat, 22 Desember 2017 | 15:37 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 November 2015.
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 November 2015. (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut KPK menghormati vonis peninjauan kembali (PK) yang mengabulkan permohonan advokat kondang OC Kaligis dalam perkara suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kendati begitu, dia menyinggung konsekuensi PK yang membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, vonis yang memangkas hukuman dari 10 tahun di tingkat kasasi menjadi 7 tahun melalui PK membawa dampak buruk.

"Kalau kita pandang dari sisi pemberantasan korupsi dalam jangka panjang apakah putusan itu akan lebih baik buat negeri ini? Tentu kita harus berdiskusi lebih dalam lagi, tidak saja pada proses penegakan hukumnya," kata Saut, di Jakarta, Jumat (22/12).

Secara implisit, Saut menyinggung, vonis PK Kaligis menunjukkan lemahnya sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam membangun peradaban hukum. Sepatutnya, penegak hukum dapat melihat secara luas dampak yang timbul akibat korupsi. Apalagi korupsi yang dilakukan oleh aparatur hukum itu sendiri.

"Kita harus melihat secara menyeluruh bagaimana sistem peradilan pidana kita saat ini dan mau diarahkan kemana, agar membawa dampak bagi pembangunan peradaban hukum kita. Putusan atas tuntutan hanya satu bagian dari banyaknya variabel untuk memahami bagaimana pembangunan peradaban hukum kita dibangun," katanya.

Diketahui, di tingkat pertama Kaligis dijatuhi pidana 5,5 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Setelah kasasi, dia malah dipidana 10 tahun. Putusan PK Kaligis membatalkan vonis di tingkat kasasi dan mengembalikannya ke vonis di tingkat banding.

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat tidak melihat adanya kesalahan putusan PK kliennya. Menurut dia, pihaknya memiliki hak untuk mencari keadilan sampai ke tingkat PK sebagaimana yang dijamin undang-undang.

Humphrey menyambut baik putusan PK terhadap Kaligis. Dia juga berharap kliennya diberi kesehatan mengingat usianya yang sudah lanjut dan harus mendekam di lapas. "Sebagai kuasa hukumnya saya merasa cukup senang karena pengurangan hukuman ini membuat OC Kaligis bisa lebih cepat keluar dari tahanan. Semoga OC selalu sehat mengingat usianya sudah cukup lanjut dan masih bisa memberikan pengetahuannya kepada semua pihak yang membutuhkan," ujar Humphrey.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon