76 Narapidana Gunung Sindur Terima Remisi Natal

Selasa, 26 Desember 2017 | 20:42 WIB
VS
FB
Penulis: Vento Saudale | Editor: FMB
Ilustrasi remisi
Ilustrasi remisi (Istimewa)

Bogor - Sebanyak 76 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur menerima remisi Natal. Di mana 66 orang di antaranya merupakan tahanan dengan kasus narkoba dan sisanya kejahatan umum.

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur David Hasudungan Gultom mengatakan, dari 76 narapidana yang menerima remisi, empat di antaranya bebas.

"Hanya saja, dua orang masih harus membayar subsider (denda). Lantaran tak bisa memenuhi, diganti dengan masa tahanan," kata David, Selasa (26/12).

Ia menjelaskan, di Lapas Kelas III Gunungsindur ada 95 tahanan yang menganut agama Nasrani. Sehingga yang belum menerima jatah remisi sebanyak 19 tahanan.

"Mereka belum memenuhi persyaratan, sehingga tak masuk ke dalam nama yang diusulkan menerima remisi," tukasnya.

Ia melanjutkan, remisi yang diberikan harus disyukuri oleh warga binaan sehingga harus tetap berprilaku baik saat di dalam tahanan maupun setelah keluar dari tahanan.

"Remisi ini sebagai penghargaan kepada warga binaan yang dinilai telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan di Indonesia. Dengan remisi tersebut, sebanyak 175 napi bisa langsung menghirup udara kebebasan. Sementara, 9.158 napi lainnya masih harus menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon