MA Sebut 2017 Adalah Tahun Pembersihan

Kamis, 28 Desember 2017 | 17:59 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ilustrasi peradilan.
Ilustrasi peradilan. (Ist/Ist)

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali menyebutkan tahun 2017 sebagai tahun "pembersihan" bagi MA dan lembaga peradilan di bawahnya. Pada tahun ini, MA fokus menertibkan oknum aparatur peradilan yang merusak citra lembaga hukum.

"MA menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan," ujar Hatta Ali saat acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA di Lantai 2, Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/12).

MA, kata Ali, tidak main-main dalam rangka melakukan pembersihan tersebut. MA secara langsung melibatkan KPK agar bisa menangkap para oknum yang kerap jual beli perkara di pengadilan. "Hasilnya 2 hakim dan 1 panitera pengganti berhasil ditangkap KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dengan KPK," ungkap dia.

Di tahun 2017, kata Hatta, MA tidak hanya menjatuhkan sanksi tegas pada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. MA juga mencopot pejabat sebagai atasan langsung oknum tersebut secara berjenjang jika terbukti lalai akan kewajibannya dalam melakukan pembinaan pada bawahannya. "Ini konsekuensi sistem pengawasan melekat secara berjenjang yang diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017," jelas dia.

MA juga menerapkan sistem pengawasan terselubung dengan menerjunkan beberapa orang yang telah dilatih secara khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan sebagai mistery shopper. Orang-orang tersebut diharapkan dapat menyusup dan menangkap para pejabat dan aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara.

"Saya menyadari bahwa apa yang dilakukan MA tersebut tidak mungkin dapat menghilangkan 100 persen praktik penyimpangan di tubuh peradilan, namun masyarakat akan melihat dan merasakan perubahan yang cukup besar dengan apa yang dilakukan MA saat ini," tandas dia.

Hatta mengakui penataan sistem pengawasan dan penerbitan berbagai regulasi yang dilakukan MA ditujukan untuk mempersempit ruang gerak oknum aparatur peradilan yang melakukan tindakan penyimpangan. Namun jika masih yang tetap nekad, akan dengan mudah untuk dideteksi. "MA tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," tutur dia.

Dia berharap di tahun 2018, tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap KPK atau diperiksa Badan Pengawasan MA. "Hanya ada dua pilihan bagi aparatur peradilan saat ini, yaitu bekerja baik dengan penuh tanggung jawab atau keluar dari lembaga peradilan, karena tidak ada lagi tempat bagi hakim dan aparatur peradilan untuk bermain-main dengan perkara," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon