Hakim Tolak Sita Uang Rp1 M dari Rekening Nunun

Rabu, 9 Mei 2012 | 13:08 WIB
RN
B
Penulis: Rizky Amelia/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Tuntutan perampasan uang Rp1 miliar dari rekening Nunun dinilai tidak tepat.

Majelis  Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak  permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyitaan uang Rp1 miliar yang  terdapat di rekening milik Nunun Nurbaetie.

Dalam sidang vonis kasus dugaan suap pemilihan  Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia  tahun 2004, anggota Majelis Hakim Sofialdi mengatakan tuntutan untuk merampas uang tersebut tidak sesuai dengan dakwaan.

"Soal tuntutan perampasan uang Rp1 miliar, adalah tidak tepat. Bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau disebut dengan pemberi suap,"  kata Sofialdi, hari ini.

Sofialdi menjelaskan, Majelis Hakim mempertimbangkan  bahwa cek perjalanan sebanyak 20 lembar dari Bank International  Indonesia (BII) itu tidak sampai ke tangan anggota DPR.

"Cek  perjalanan  sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar cek  perjalanan BII, tapi cek perjalanan tersebut tidak terbukti sampai ke  tangan anggota DPR sehingga uang tersebut masih dalam penguasaan  terdakwa," kata Sofialdi.

Selain itu, kata Sofialdi, uang di di rekening BII milik Nunun juga jumlah tidak sampai Rp1 miliar. Dalam  tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim untuk  merampas uang senilai Rp1 miliar yang terdapat di rekening BII milik  Nunun.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang ditujukan untuk mantan anggota DPR komisi IX DPR Periode 1999-2004. Nunun memerintah Sumarni, sekretaris pribadinya, untuk mencairkan cek sebanyak 20 lembar senilai Rp1 miliar segera setelah proses penyerahan cek perjalanan ke  mantan anggota DPR Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Hari ini, Nunun Nurbaetie divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sudjatmiko menilai Nunun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon