Hakim Tolak Sita Uang Rp1 M dari Rekening Nunun
Rabu, 9 Mei 2012 | 13:08 WIB
Tuntutan perampasan uang Rp1 miliar dari rekening Nunun dinilai tidak tepat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyitaan uang Rp1 miliar yang terdapat di rekening milik Nunun Nurbaetie.
Dalam sidang vonis kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, anggota Majelis Hakim Sofialdi mengatakan tuntutan untuk merampas uang tersebut tidak sesuai dengan dakwaan.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp1 miliar, adalah tidak tepat. Bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau disebut dengan pemberi suap," kata Sofialdi, hari ini.
Sofialdi menjelaskan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa cek perjalanan sebanyak 20 lembar dari Bank International Indonesia (BII) itu tidak sampai ke tangan anggota DPR.
"Cek perjalanan sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar cek perjalanan BII, tapi cek perjalanan tersebut tidak terbukti sampai ke tangan anggota DPR sehingga uang tersebut masih dalam penguasaan terdakwa," kata Sofialdi.
Selain itu, kata Sofialdi, uang di di rekening BII milik Nunun juga jumlah tidak sampai Rp1 miliar. Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim untuk merampas uang senilai Rp1 miliar yang terdapat di rekening BII milik Nunun.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang ditujukan untuk mantan anggota DPR komisi IX DPR Periode 1999-2004. Nunun memerintah Sumarni, sekretaris pribadinya, untuk mencairkan cek sebanyak 20 lembar senilai Rp1 miliar segera setelah proses penyerahan cek perjalanan ke mantan anggota DPR Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Hari ini, Nunun Nurbaetie divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sudjatmiko menilai Nunun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyitaan uang Rp1 miliar yang terdapat di rekening milik Nunun Nurbaetie.
Dalam sidang vonis kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, anggota Majelis Hakim Sofialdi mengatakan tuntutan untuk merampas uang tersebut tidak sesuai dengan dakwaan.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp1 miliar, adalah tidak tepat. Bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau disebut dengan pemberi suap," kata Sofialdi, hari ini.
Sofialdi menjelaskan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa cek perjalanan sebanyak 20 lembar dari Bank International Indonesia (BII) itu tidak sampai ke tangan anggota DPR.
"Cek perjalanan sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar cek perjalanan BII, tapi cek perjalanan tersebut tidak terbukti sampai ke tangan anggota DPR sehingga uang tersebut masih dalam penguasaan terdakwa," kata Sofialdi.
Selain itu, kata Sofialdi, uang di di rekening BII milik Nunun juga jumlah tidak sampai Rp1 miliar. Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim untuk merampas uang senilai Rp1 miliar yang terdapat di rekening BII milik Nunun.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang ditujukan untuk mantan anggota DPR komisi IX DPR Periode 1999-2004. Nunun memerintah Sumarni, sekretaris pribadinya, untuk mencairkan cek sebanyak 20 lembar senilai Rp1 miliar segera setelah proses penyerahan cek perjalanan ke mantan anggota DPR Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Hari ini, Nunun Nurbaetie divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sudjatmiko menilai Nunun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




