Diperkuat Putusan MA, Pemprov DKI Segera Hapus Larangan Motor

Selasa, 9 Januari 2018 | 18:18 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Pengendara melintasi papan petunjuk larangan motor melintasi Protokol Thamrin di Kawasan Bundaran Indosat Jakarta, Senin (15/12).
Pengendara melintasi papan petunjuk larangan motor melintasi Protokol Thamrin di Kawasan Bundaran Indosat Jakarta, Senin (15/12). (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah memprediksi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub mengenai larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Sandiaga mengatakan, sebelum putusan MA ini keluar, Pemprov DKI telah menyiapkan revisi pergub tersebut.

"Sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi pergub, lagi menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin. Nah sebelum keluar kajian tersebut, sudah keluar keputusan MA ini yang memang ingin mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).

Menurut Sandiaga, apabila pergub tersebut tak dicabut akan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjalankan usaha kecil dan sangat bergantung dengan sepeda motor untuk mobilitas.

"Kita melihat bahwa ada sekitar 400 ribu usaha kecil di seluruh Jakarta yang terdampak dengan kebijakan yang tidak menghadirkan rasa berkeadilan di DKI. Kami berkoordinasi juga. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisi sesuai fatwa MA," ujarnya.

Sandiaga memastikan sepeda motor bisa kembali melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Ia akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon