Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Diatur UU Perikanan
Rabu, 10 Januari 2018 | 10:58 WIB
Jakarta - Penenggelaman kapal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) diatur dalam UU Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter, Selasa (9/1), menginginkan agar informasi bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan bisa disosialisasikan.
Pasal 69 Ayat (1) UU tersebut menyatakan kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Pada Ayat (4) disebutkan dalam melaksanakan fungsi sebagaimana Ayat (1), penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus, berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan bahwa penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri. Hal itu (penenggelaman kapal) dieksekusi setelah ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya di Jakarta, Senin (8/1).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




