Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 11 Januari 2018 | 20:26 WIB
Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, memvonis Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari masing-masing 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 2 bulan penjara dalam perkara penerima suap fee proyek jalan senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, Ridwan Mukti juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bengkulu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK masing-masing 10 tahun penjara dan dicabut hak politik Ridwan selama 5 tahun.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Adminal didamping dua hakim, yakni Gabriel Sialagan san Nick Samara, di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1) menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dalam pasal 11 dan atau 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas kasalahan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider bulan kurungan penjara, dan Ridwan Mukti dicabut hak politiknya selama 2 tahun," ujar hakim ketua Admiral.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari tertunduk lesu. Usai putusan hakim, kedua terdakwa langsung dibawa ke Lapas Bengkulu.
Seperti diketahui pasangan suami istri ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, dua kontraktor, yakni Rico Dian Sari, dan Djoni Wijaya.
Kedua kontraktor tersebut, telah lebih dahulu divonis majelis hakim PN Tipikor Bengkulu. Djoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara, sedangkan Rico Dian Sari selama 6 tahun penjara.
Dari pantuan SP, sidang pembacaan vonis Ridwan Muki dan istrinya Lily Martiani Maddari berlangsung sekitar 4 jam itu. Sidang dijaga ketat puluhan anggota Brimob Polda Bengkulu, bersenjata lengkap. Adapun di samping gedung PN ditempatkan kendaraan lapis baja barakuda.
Turut hadir menyaksikan antara lain Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan istri, sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Bengkulu, keluarga dari Bengkulu dan Lubuklinggau, Sumsel dan para simpatisan.
Sejak pagi kantor PN Tipikir Bengkulu, yang berada di kawasan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dipadati keluarga dan simpatisan Ridwan Mukti untuk menyaksikan langsung sidang vonis tersebut.
Meski suasana di ruang persidangan penuh, tapi keluarga dan simpatisan Ridwan Mukti tidak beranjak dari ruang sidang menyimak hakim membaca putusan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




