BNN Aceh Tes Narkoba Calon Kepala Daerah
Minggu, 14 Januari 2018 | 18:29 WIB
Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh melakukan tes narkoba terhadap bakal calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Aceh Mulyati menyatakan tes narkoba dilakukan dengan memeriksa urine bakal calon kepala daerah.
"Ada 16 pasangan atau 32 orang bakal calon kepala daerah yang menjalani tes narkoba. Tes narkoba dilakukan dengan memeriksa urine yang bersangkutan," kata Mulyati di Banda Aceh, Minggu (14/1).
Mulyati menyebutkan, tes narkoba dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Tes narkoba melibatkan 25 petugas BNN Provinsi Aceh.
Mulyati menjelaskan, ada sejumlah parameter tes terhadap urine. Di antaranya parameter mengandung metafetamin atau sabu-sabu, morfin, heroin, dan lainnya.
"Selain memeriksa urine, kami juga mewawancarai mereka guna mengetahui riwayat kesehatan, termasuk konsumsi obat. Tujuannya mengecek silang dengan hasil pemeriksaan urine," kata Mulyati.
Terkait hasil tes urine, Mulyati menyebutkan pihaknya tidak bisa mempublikasikannya. Hasil tes urine hanya akan diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) selaku penyelenggara pilkada.
"Hasil tes urine akan diserahkan bersamaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Kami tidak bisa menyampaikannya ke publik," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Ridwan Hadi mengatakan, 16 pasangan bakal calon kepala daerah itu berasal dari tiga kabupaten/kota di Aceh yang akan melaksanakan pilkada serentak Juni 2018.
"Kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada tersebut yakni Aceh Selatan, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam. Aceh Selatan ada tujuh pasangan serta Pidie Jaya dan Kota Subulussalam masing-masing empat dan lima pasangan," kata dia.
Ridwan Hadi menambahkan, pemeriksaan kesehatan merupakan satu dari sekian banyak syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon. Satu saja yang tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon.
"Syarat pemeriksaan kesehatan hanya dilakukan sekali, tidak boleh diulang. Dan juga tidak ada pemeriksaan kesehatan pembanding. Pemeriksaan kesehatan di Aceh dipusatkan di RSUDZA Banda Aceh," kata Ridwan Hadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




