Soal Politik Praktis, Ini 13 Larangan Terhadap Anggota Polri
Selasa, 16 Januari 2018 | 17:03 WIB
Jakarta - Mabes Polri menegaskan jika 10 orang anggota korps baju cokelat yang maju dalam arena politik praktis masih berstatus polisi hingga penetapan pasangan calon pada 12 Februari mendatang.
Tiga diantara mereka adalah jenderal bintang dua dan sisanya adalah para perwira menengah hingga bintara. Tiga yang jenderal itu maju sebagai cagub dan cawagub.
"Pada saat mendaftarkan ke KPU ada persyaratan mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri. (Mereka sudah mengirim surat) tapi hingga tanggal 12 Februari nanti, pas penetapan KPU, status mereka masih anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Selasa (16/1).
Baru, pada 12 Februari itulah - saat mereka resmi ditetapkan oleh KPU - di mana mereka diterima dan dicalonkan maka otomatis statusnya purnawiran bukan polisi lagi. Oleh sebab itu sebelum tanggal 12 Februari itu mereka masih anggota Polri.
"(Disisi lain, kalo gagal ditetapkan sebagai pasangan calon) kita kembalikan kepada yang bersangkutan apakah akan (kembali) melanjutkan pengabdian di Polri atau tidak. Tapi kalau sudah kalah Pilkada gak bisa kembali lagi ke Polri," urainya.
Karena masih anggota Polri otomatis 10 orang itu masih terikat pada netralitas anggota Polri - hal yang sama juga berlaku bagi anggota Polri lainnya.
Sikap netralitas yang dilansir Polri adalah:
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / caleg.
2. Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.
3. Dilarang menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan / bergambar,
caleg, dan paslon.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.
Yang dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu / Pemilukada.
8. Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Sukses dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain)
terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.
13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




