KPK Perpanjang Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah
Rabu, 24 Januari 2018 | 10:01 WIB
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, nampaknya harus lebih lama mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik lembaga antikorupsi memutuskan memperpanjang masa penahanan Abdul Latif yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri.
Tak hanya Abdul Latif, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya kasus ini, yakni Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, dan Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan masa penahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 25 Januari 2018. Dengan demikian Abdul Latif dan tiga tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 5 Maret 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampai 5 Maret 2018 untuk keempat tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017. Tak hanya Abdul Latif, status tersangka juga disematkan KPK kepada tiga orang lainnya yang turut ditangkap dalam OTT perdana di tahun 2018 ini.
Ketiga tersangka itu, yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.
Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit diduga menerima suap dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP dan super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Ketiganya diduga menerima suap dari Donny dengan nilai komitmen Rp 3,6 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Donny Winoto yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




