8 WNA Terjaring Operasi Yustisi

Kamis, 10 Mei 2012 | 22:35 WIB
LI
B
Seorang warga negara asing saat diperiksa dokumen kependudukan oleh petugas suku Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kota Administrasi di Apartemen Taman Rasuna, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seorang warga negara asing saat diperiksa dokumen kependudukan oleh petugas suku Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kota Administrasi di Apartemen Taman Rasuna, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Antara/M Agung Rajasa)
Mereka diciduk karena tak dapat menunjukkan surat keimigrasian pada petugas gabungan.

Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) secara rutin setiap tahunnya.

Kali ini, Dinas Dukcapil menggelar OYK serentak di lima wilayah Jakarta, Kamis (10/5). OYK ini merupakan operasi yustisi yang pertama dalam tahun 2012.

Hasilnya, sebanyak 491 orang terjaring OYK, delapan diantaranya adalah warga negara asing.

Ke delapan warga negara asing tersebut tertangkap di kelurahan Petojoutara, Gambir, Jakarta Pusat. Dua orang dari Amerika Serikat, dua orang dari Iran dan tiga orang dari Malaysia.

Mereka diciduk karena tak dapat menunjukkan surat keimigrasian pada petugas gabungan. Sehingga ke delapan orang asing ini langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk diproses.

“Kami menggelar OYK secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini juga petugas sekaligus mensosialisasikan e-KTP pada warga ibu kota. Kegiatan OYK ini yang pertama di tahun 2012 ini,” kata Kepala Bidang Penertiban Dukcapil DKI Jakarta, Edy Supriyanto, Jakarta, Kamis (10/5).

Dari 491 orang yang terjaring, hanya 368 yang menjalani sidang tindak pidana ringan. Selebihnya dibebaskan karena saat akan disidang ternyata keluarganya datang dan menunjukkan identitas KTP nya masing-masing. Mereka yang menjalani sidang Tipiring dikenai denda sebesar Rp 20 ribu-30 ribu per orang.

"Jadi dari 491 orang, hanya 368 yang menjalani sidang. Sedangkan 8 warga negara asing yang terjaring langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Mereka ditangkap karena tak memiliki dokumen keimigrasian secara lengkap," ujarnya.
 
Dari 368 orang yang menjalani sidang, terkumpul uang denda sebesar Rp 7,780 juta. Jumlah tersebut belum termasuk dari wilayah Jakarta Pusat. Sebab wilayah ini baru menggelar sidang tipiring pada Jumat (11/5) besok. Selanjutnya, uang denda itu langsung disetorkan ke kantor kas negara.

Edy menegaskan, OYK melibatkan 530 petugas gabungan dari unsur Dinas Dukcapil, TNI/Polri, Satpol PP, kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Sosial, OYK berikutnya rencananya akan digelar pada 7 Juni mendatang.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menegaskan, pelaksanaan OYK tidak hanya untuk menertibkan administrasi kependudukan saja, melainkan juga turut menyosialisasikan e-KTP pada warga.

Setidaknya bagi yang belum terdaftar dalam program e-KTP, warga hendaknya mendatangi kantor kelurahan setempat.

"Kami juga menyosialisasikan agar masyarakat Jakarta benar-benar sudah terdaftar atau tercatat sebagai calon pemilih dalam Pemilukada DKI. Sehingga saat pencoblosan warga tidak ada yang tertinggal, hak sebagai pemilih benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya.

Ditegaskannya pelaksanaan OYK dilakukan untuk menguji kepatuhan penduduk terhadap kewajiban memiliki dokumen kependudukan yang benar dan lengkap berdasarkan UU No 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, Perda No 4 Tahun 2004, tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur No 32 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Penyuluhan, Pembinaan, Penertiban Penduduk, Koordinasi dan Kerjasama Kependudukan serta Penyelesaian Sengketa Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan dan pengendalian tingkat mobilitas dan migrasi penduduk, serta ketertiban umum di Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon