DTKJ Tak Setuju Pelarangan Sepeda Motor Dicabut
Kamis, 25 Januari 2018 | 14:37 WIB
Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) tak setuju dengan pencabutan kebijakan larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, kendati hal tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ketua Komisi Hukum dan Humas DTKJ, Ellen Tangkudung, pihaknya tidak setuju karena awalnya tujuan melarang sepeda motor di lokasi tersebut adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
"DTKJ sebenarnya tidak setuju, karena tujuan melarang sepeda motor adalah untuk mendorong mereka gunakan angkutan umum," kata Ellen di Kantor DTKJ, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Ia mengatakan, jika saat ini kendaraan roda dua bisa diperbolehkan melintas lagi dengan memberikan jalur khusus yang tidak terlalu khusus, maka itu tidak menjawab tujuan awal.
Dengan demikian, katanya, warga tidak akan beralih ke angkutan umum. Manajemen lalu lintas pun, katanya tidak bisa dilakukan karena kendaraan bisa lewat dari mana saja sehingga sulit untuk dibatasi.
"Sebenarnya jalur khusus sepeda motor yang pakai marka itu belum ada evaluasi. Kami belum evaluasi dan juga dari pemerintah belum evaluasi. Kalau ditanya itu baik, memang lebih baik daripada tidak ada," katanya.
Bus Transjakarta saja, katanya, sudah memiliki jalur khusus tetap dimasuki oleh kendaraan yang juga melintas di sana. Jika hanya sekedar marka untuk motor di jalan itu, katanya, hal tersebut bukan merupakan pembatasan yang keras atau dilarang sama sekali.
Hal tersebut juga dinilainya akan mengurangi jalur kapasitas jalan mengingat sudah ada jalur Transjakarta yang ditambah lagi dengan jalur khusus yang sebenarnya tidak terlalu khusus itu. Pembuatan marka berupa karpet putih di jalan yang semula dilarang sepeda motor telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sebenarnya kami tetap berharap ada pembatasan. Jadi kalau pembatasan sekarang ini lebih lama dari semula yang jam 06.00-23.00 WIB, tapi tetap ada pembatasan. Misalnya dengan jam yang sesuai dengan ganjil genap, jadi ketika ganjil genap tetap dibatasi," katanya.
Bisa juga, katanya, pembatasan sepeda motor dilakukan dengan ganjil genap tetapi perlu diberi kelengkapan hukum yang tepat karena cukup sulit untuk melihat nomor kendaraan yang kecil. Termasuk untuk segera menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Sebab dalam kebijakan tersebut, motor tidak bisa melintas.
"Pembatasan itu bukan karena manajemen lalu lintas, tapi karena ingin memindahkan orang yang menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




