PBB Jalani Verifikasi Faktual KPU

Minggu, 28 Januari 2018 | 12:05 WIB
YS
WP
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WBP
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada awak media usai acara buka puasa bersama PBB di Jakarta, 21 Juni 2017.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan kepada awak media usai acara buka puasa bersama PBB di Jakarta, 21 Juni 2017. (BeritaSatu Photo/Carlos Paath)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Dalam sesi pertama, KPU bersama dengan Bawaslu melakukan verifikasi faktual kepada dua partai politik, yaitu Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB). Proses meliputi verifikasi kepengurusan inti (ketua, sekjen, bendahara), kedua verifikasi faktual pemenuhan kuota 30 persen anggota pengurus perempuan dan verifikasi keberadaan kantor.

Dalam melakukan proses verifikasi faktual di PBB, verifikasi pengurusan inti dan keberadaan kantor PBB dinyatakan memenuhi syarat. Hanya saja, saat mengecek kelengkapan administrasi keterwakilan 30 persen perempuan, ada satu anggota yang tidak membawa identitas KTP, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Yang dilakukan di PBB, verifikasi tiga item. Pertama kepengurusan inti yang terdiri dari ketum, sekjen dan bendahara, itu sudah memenuhi syarat. Kedua 30 persen keterwakilan perempuan, itu dinyatakan BMS karena ada satu pengurus perempuan yang identitas dirinya ketinggalan. Ketiga, ketika mengecek (keberadaan) kantor, sudah memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (28/1).

Menurut Arief, dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan tidak hanya cukup mengecek kesiapan di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP), namun juga dilakukan di kepengurusan partai hingga tingkat dewan pimpinan wilayah (DPW) dan dewan pimpinan daerah (DPD) di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

"Kalau sudah memenuhi syarat di tingkat DPP, itu belum cukup karena ada di 34 provinsi juga harus memenuhi syarat. Kedua harus ada pemenuhan syarat 75 persen kabupaten kota. Kalau seluruh proses ini sudah selesai, baru kemudian disimpulkan pada 17 Februari, apakah parpol memenuhi syarat di pemilu 2019," ucapnya.

Ketua Umum PBB Yusril Izha Mahendra berharap agar masalah kekurangan identitas pengurus perempuan tidak menghalangi proses verifikasi yang dilakukan di kantornya. "Verifikasi yang singkat sudah dilaksanakan, walaupun ada satu orang yang ketinggalan KTP-nya. Tetapi mudah-mudahan tidak menghalangi proses verifikasi ini," kata Yusril.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga berharap agar proses verifikasi di tingkat daerah dapat berlangsung baik. Dengan demikian PBB dapat menjadi salah satu partai politik peserta pemilu 2019 yang sah secara hukum dan UU. "Mudah-mudahan verifikasi di tingkat pusat maupun daerah juga dapat berlangsung dengan baik. PBB sejak awal mengambil sikap kooperatif dengan KPU," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon