Dapat Bisikan Gaib, Sony Bakar 600 Rumah di Tamansari

Senin, 29 Januari 2018 | 15:20 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Sony sebagai tersangka pelaku kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Sony sebagai tersangka pelaku kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat. (Beritasatu tv)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Sony sebagai tersangka pelaku kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat.

Tersangka yang merupakan warga RW IV Krukut, Tamansari, Jakarta Barat itu mengaku sengaja membakar rumahnya sebelum api merembet ke permukiman warga hingga menghanguskan lebih dari 600 rumah warga pada Sabtu (27/1).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, tersangka sengaja membakar rumahnya dengan cara membakar kasur dan sprei dengan korek api.

"Tersangka sendiri mengakui bahwa yang bersangkutan yang melakukan pembakaran dan ini berarti ada persesuaian dengan alat bukti," kata Hengki di lokasi kebakaran, Tamansari, Senin (29/1).

Kepada polisi tersangka Sony mengaku, sebelum melancarkan aksi itu mendapat bisikan gaib bernama Irma. Karena itu, polisi membutuhkan pemeriksaan lanjutan terkait kejiwaan pelaku.

"Kita butuh observasi di rumah sakit, sehingga bisa diketahui apakah keterang tersangka bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Soalnya ada yang janggal katanya mendapat bisikan gaib," ujar Hengki.

Hari ini, polisi rencananya memeriksa kesehatan jiwa tersangka Sony di RS Polri Kramatjati. Jika terbukti kejiwaan tersangka tidak bermasalah, petugas akan menjerat Sony dengan pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang merugikan orang banyak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon