MK Tolak Uji Materi Pasal Makar

Rabu, 31 Januari 2018 | 15:10 WIB
YS
YD
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: YUD
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya uji materi pasal makar perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017 dan nomor perkara 28/PUU-XV/2017.

Permohonan perkara 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh Pengurus ICJR Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan-rekannya untuk menguji norma Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP tentang makar.

Sedangkan nomor perkara 28/PUU-XV/2017 diajukan Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay, Pastor John Jonga, Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua yang diwakili Pdt. Dr. Benny Giay dan Yayasan Satu Keadilan yang diwakili Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan putusan uji materi pasal makar yang teregistrasi nomor perkara 7/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 28/PUU-XV/2017, Rabu (31/1) di Jakarta.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Erasmus Napitupulu selaku kuasa hukum Pemohon menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata 'makar' dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata "aanslag". Menurut Erasmus, makar bukan bahasa lndonesia yang dipahami, melainkan dari bahasa Arab, sedangkan aanslag artinya serangan.

Erasmus menekankan tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, sehingga telah mengaburkan pemaknaan mendasar dan aanslag.

Dalam uji materi pasal makar, pada persidangan sebelumnya Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan Ham (Kemnkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir.

Selain itu pasal-pasal tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran. Ninik menyebut pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dan ancaman dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah meminta MK menolak permohonan Pemohon atau setidaknya tak dapat diterima.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon