Jaksa Agung Larang Anak Buah Jadi Pj Gubernur
Rabu, 31 Januari 2018 | 17:13 WIB
Jakarta - Jaksa Agung, M. Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan memperbolehkan anak buahnya menjadi Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dalam Pilkada nanti.
"Kami tidak akan melakukan itu (jadi Pj/Plt) karena sesuai aturan hukum, kami dituntut independensinya," ujar M. Prasetyo usai rapat di Komisi I DPR RI, Rabu (31/1).
Ia mengatakan, dalam hal-hal tertentu terutama jika dilibatkan dalam sentra penegakkan hukum, katanya, pihaknya merupakan sentra wasit yang harus bertugas selayaknya wasit. Adapun tugas itu adalah untuk menegur mereka yang salah dan menghukum yang melewati batas toleransi.
"Sampai saat ini belum ada permintaan (jadi Pj/Plt), kalau ada ya kami akan sampaikan tupoksi kami," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




