Pascapenertiban, Trotoar Bendungan Hilir Dijaga Satpol PP

Kamis, 1 Februari 2018 | 15:22 WIB
LT
YD
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: YUD
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagangan di atas trotoar Jalan Sudirman, sekitar kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa 30 Januari 2018 malam.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagangan di atas trotoar Jalan Sudirman, sekitar kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa 30 Januari 2018 malam. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta – Pascapenertiban yang telah dilakukan pada Selasa (30/1) malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI untuk menjaga ketat trotoar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Penjagaan ketat trotoar di kawasan Pasar Bendungan Hilir dilakukan sejak Rabu (31/1) hingga saat ini. Tindakan ini dilakukan agar pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi berjualan di trotoar tersebut.

Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko mengatakan sudah dua hari ini, ia mengerahkan anggota Satpol PP untuk menjaga trotoar Bendungan Hilir. Sebanyak 10 personel Satpol PP melakukan penjagaan mulai pukul 17.00 – 21.00 wib.

"Sudah dua hari ini anggota Satpol PP menjaga trotoar Bendungan Hilir. Kami akan jaga, supaya trotoar ini bersih dari PKL. Mereka selalu menjaga dan mencegah," kata Yani di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (1/2).

Sebelumnya, setiap hari PKL menggelar lapak dagangan di trotoar kawasan Pasar Bendungan Hilir (Benhil). Makin lama, jumlah PKL semakin banyak, sehingga akhirnya mereka berdagang hingga ke trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

"PKL tersebut kebanyakan pindahan dari Pasar Benhil yang sudah direvitalisasi. Mereka sudah tidak ada penempatan lagi. Jadi larinya ke trotoar, karena sudah tidak memiliki tempat dan wadah untuk berjualan," ujarnya.

Menurutnya, tindakan PKL tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Karena itu, pihaknya tidak bisa berdiam diri saja melihat menjamurnya PKL berjualan di trotoar tersebut.

"Sebagai aparat penegakan perda, kami tidak akan berdiam diri membiarkan hal-hal pelanggaran terjadi. Upaya sudah kami lakukan dengan menempatkan anggota untuk menghalau dan menghimbau secara persuasif bahwa tindakan mereka melanggar Perda No. 8/2007," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memerikan sosiallisasi kepada PKL agar tidak berjualan di trotoar. Sosialisasi akan dilakukan di Keluarhaan Benhil pada Jumat (2/2). "Surat edarannya sudah disebar. Besok kita gelar sosialisasi di kantor kelurahan Benhil," ungkapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon