Jaringan Internasional Pembobol Bank DBS Singapura Disidangkan

Jumat, 2 Februari 2018 | 13:43 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Persidangan jaringan internasional pembobol Bank DBS Singapura di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 2 Februari 2018.
Persidangan jaringan internasional pembobol Bank DBS Singapura di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 2 Februari 2018. (ist)

Jakarta - Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikasi jaringan pembobol Bank milik nasabah Indonesia dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disertai pemalsuan dengan modus Transfer Dana Tanpa Hak yang dilakukan sejumlah orang. Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tersangka pelaku (wanita) atas nama Robiatun (RDS) di mana tersangka telah menarik dana dari rekening tanpa seizin dari pemilik rekening pada Bank DBS Singapura.

Pada Kamis (1/2) Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, di mana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Ferly Kasdi telah membacakan dakwaan. Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan karyawan dari perusahaan pemilik Rekening.

Keempat saksi tersebut mengaku tidak mengenal sosok terdakwa, Robiatun yang diketahui sebagai Penarik dana dari PT Jerminggo Global Internasional.

Saksi pertama, Andi Laurencius menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menerima uang yang akhirnya diketahui terjadi pada tanggal 29 November 2016. Terdakwa Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT Jerminggo Global Internasional dan melakukan penarikan dana sebesar USD 300.000 atau sekitar Rp 4 miliar.

Saksi baru mengetahui jika keuangan perusahaan milik pimpinannya telah berkurang beberapa bulan setelah diambil oleh terdakwa. Atas kehilangan uang itu, Saksi segera melapor ke kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Singapura.

Menurut keterangan saksi, pemilik rekening di Bank DBS Singapura, tidak mengetahui jika dananya telah berpindah tangan ke rekening BRI milik PT Jerminggo. Bank DBS mengirimkan dana senilai USD 300.000 ke rekening Bank BRI milik PT Jerminggo dengan formulir telegraphic transfer yang dipalsukan. Menurut saksi, terdapat 9 transaksi penarikan ilegal di mana pemilik rekening tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan adanya transfer dari rekeningnya di Bank DBS ke Bank BRI. Hal itu diketahui saksi dari hasil penelusuran Bareskrim Polri.

Diketahui, setelah dilaporkan, Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sumber masalah ada pada Bank DBS Singapura yang telah mentransfer dana ke rekening perusahaan sindikat salah satunya milik terdakwa Robiatun.

Terdakwa Robiatun bahkan mengakui adanya transfer ke rekening bank miliknya dalam persidangan tersebut.

Ketua majelis Wendra Rais dalam persidangan menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Robiatun. "Benar itu rekening BRI milikmu, kamu tahu kapan waktunya mentansfer ke rekening BRI milikmu," kata Wendra.

"Ya, yang mulia, yang saya ingat, waktu saya masih di luar negeri," jawab Robiatun.

Saksi Andi meyatakan adanya aliran dana dari Bank DBS Singapura bukan hanya ke bank BRI saja, juga ke Bank Mandiri, BCA dan Danamon namun juga ada 2 aliran dana lainnya ke Hongkong dan Tiongkok.

Ketika pertama kali mengetahui adanya transfer ilegal tersebut, saksi segera menanyakan kepada saksi kedua yang merupakan pemegang kewenangan penarikan dana dari dan ke rekening milik si pimpinan pelapor.

Dari hasil bukti tranfer Bank DBS Singapura ke Rekening Bank BRI, saksi Andi mengetahui ada 5 kesalahan besar yang dianggap janggal, diantaranya, huruf tidak sama dengan yang aslinya; Tanda tangan Copy Paste, letak atau posisinya sama di semua transaksi dan tidak ada bedanya; Barcode juga sama semua pada 9 transaksi; Tidak konfirmasi dari pemilik rekening; dan Nomor fax tidak dari pemilik rekening.

"Transaksi tersebut ilegal, tandatangan yang ada dalam bukti tersebut palsu. Sebab yang berhak mengeluarkan permintaan dan surat menyurat adalah saksi 2, dan hanya saksi 2 inilah yang dapat mengeluarkan surat penarikan dana," jelas Andi.

Hasil temuan itu segera dilaporkan kepada kepolisian, termasuk melaporkan juga ke Kepolisian Singapura. Menurut saksi, kasus ini masih dalam penelusuran kepolisian Singapura.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon